DR hanya bisa menyesal tidak bisa mengendalikan emosinya. Dirinya pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Saat reka ulang, DR berulang kali mengucapkan kata-kata penyesalan. Bahkan ia mengungkapkan ia sangat mencintai istrinya.
Reka ulang tersebut menyita perhatian warga sekitar yang ikut menyaksikan dari balik garis polisi.
Warga sekitar tidak pernah menyangka tersangka yang dikenal pendiam tersebut tega melakukan perbuatan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Sadis terhadap Bocah yang Dituduh Mencuri
Sumber: KOMPAS.com (M Iqbal Fahmi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.