Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Tertangkap, Residivis Kasus Narkoba Digiring Polisi dengan Wajah Lesu

Kompas.com - 30/11/2018, 12:34 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - RD (47) digelandang ke Mapolres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, dengan wajah lesu. Ia kembali harus berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba. Terakhir keluar tahun 2017," kata Kasat Narkoba Polres Pangkal Pinang AKP Rudolf Sitorus mewakili Kapolres AKBP Iman Risdiono, Jumat (30/11/2018).

Dia mengungkapkan, tersangka RD alias Junet sejak lama menjadi target operasi karena kembali berkecimpung dalam transaksi peredaran sabu.

Saat penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Kerisi, Kelurahan Pancur, Kamis (29/11/2018), ditemukan barang bukti 11 paket kecil sabu seberat 10,70 gram.

Baca juga: Distrik Atsj Asmat Jadi Pelopor Anti-miras dan Narkoba

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu pipa bong, satu bal plastik kemasan dan satu ponsel merek Nokia.

"Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun," ujarnya.

Sementara itu RD di hadapan polisi mengaku terpaksa menjual narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Buat cari penghasilan, Pak. Tidak pernah (jualan) besar," ungkapnya lirih.

Baca juga: Sanksi Ketua DPRD Buton Selatan yang Tersandung Narkoba Diserahkan ke DPP PAN

RD yang saat digerebek mengenakan baju kaos warna merah kini meringkuk di Mapolres Pangkal Pinang guna proses hukum lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com