Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 BERITA POPULER NUSANTARA: Jokowi Soroti Aksi Saling Bunuh di Sampang hingga Alasan Januri Habisi Istrinya

Kompas.com - 30/11/2018, 05:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

M Januri (38) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, Sulasmini, lantaran menolak saat diajak berhubungan intim pada Minggu (25/11/2018) dini hari.

Menurut pengakuan Januri, seketika itu ia langsung mencekik istrinya hingga tewas lantaran tak menuruti hasrat seksualnya. Sulasmini yang tak berdaya meregang nyawa di tangan suaminya sendiri usai dianiaya di atas ranjang di kamar rumahnya di Desa Bedingin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jateng.

"Pengakuan pelaku, ia emosi karena istrinya menolak diajak berhubungan badan. Pelaku mengaku mencekik leher istrinya hingga meninggal dunia. Kami akan buktikan setelah megotopsi jasad korban. Kami akan bongkar makam korban," kata Heri kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018) malam.

Baca berita selengkapnya: Januri Bunuh Istrinya karena Korban Menolak Diajak Berhubungan Intim

4. Polisi tangkap 5 pelaku pemerkosaan gadis remaja 

Jajaran Satreskrim Polres Pagaralam menangkap 5 pemuda yang diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap H (16) salah satu siswi SMA di Kota setempat.

Kasus ini terbongkar, setelah H bersama keluarganya membuat laporan ke Polres Pagaralam. Kelima pelaku yang ditangkap yakni IK (19), PB (22), BG (22), RV (18), dan ND (22).

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban H dijemput oleh kekasihnya, IK (19), untuk menonton hiburan organ tunggal di Desa Lekung Daun, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Di sana, IK dan empat pelaku lainnya mendengarkan musik sembari menenggak minuman keras.

Setelah puas, IK langsung membawa korban H ke Dusun Muara Tenang dengan modus untuk menginap. Sesampainya di lokasi, H segera diperdayai oleh para pelaku secara bergilir.

Baca berita selengkapnya: Diajak Nonton Organ Tunggal, Siswi SMA Diperkosa Pacar dan 4 Temannya

5. Mabes Polri perketat penggunaan senpi anggotanya

Ilustrasi menembak.Shutterstock Ilustrasi menembak.

Penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri aktif semakin diperketat Mabes Polri.

Anggota yang terindikasi narkoba hingga memiliki catatan buruk penggunaan senpi dilarang membawa senpi. Hal tersebut disampaikan Karo Provost Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo.

"Iya, sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran," kata Hendro, Rabu (28/11/2018).

Tragedi salah tembak anggota Polsek Pamulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu menjadi rujukan pengetatan ini.

Baca berita selengkapnya: Mabes Polri Perketat Penggunaan Senjata Api Anggotanya

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi, Aji YK Putra, Puthut Dwi Putranto Nugroho, Achmad Faizal, Muhlis Al Alawi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com