Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pembayaran Tanah Kantor Pos, Massa Bentrok dengan Polisi di Jayapura

Kompas.com - 29/11/2018, 21:48 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Perempatan jalan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, sempat memanas.

Sebab, aparat kepolisian membubarkan massa yang melakukan pemalangan terhadap gedung Kantor Pos Aberpura, Kamis (29/11/2018).

Pemalangan yang dilakukan sekitar 100 orang dari masyarakat adat Kampung Yoka, Ayapo dan Ehaa itu, merupakan rentetan penuntutan pembayaran ganti rugi atas tanah hak ulayat lokasi Kantor Pos Abepura, yang berada di Jalan Pahlawan Nomor 1 Abepura.

Aparat kepolisian terpaksa membubarkan massa karena bertindak anarkis dengan melempari gedung kantor pos, polisi, dan juga kendaraan yang melintas di jalan raya.

Situasi di daerah tersebut sempat memanas dan kemacetan pun terjadi.

Baca juga: LP Kelas II Lambaro Aceh Besar Kembali Rusuh

Aparat menahan tiga orang yakni TE (53), VE (21), dan ID (34), lantaran melakukan perusakan terhadap gedung Kantor Pos Abepura, satu unit mobil pick up Daihatsu warna hitam DS 8310 AE, dan satu unit mobil Carry warna putih DS 7311 AD.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan, sejak pukul 10.00 WIT, sekitar 100 orang massa dari tiga kampung telah menduduki halaman kantor Pos Abepura, dengan maksud meminta ganti rugi hak ulayat tanah atas gedung kantor pos tersebut.

Sampai pukul 14.00 WIT, lanjut Kamal, massa masih dalam keadaan tenang dan aparat kepolisian melalui Wakapolsek Abepura AKP Teguh Wahyudi, meminta kepada massa agar permasalahan ini dapat diselesaikan bersama-sama dengan kepala dingin, tidak boleh ada tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kekerasan.

“Jadi, sempat ada pertemuan dari kedua belah pihak antara pihak Kantor Pos Abepura dan pihak pengacara dari pihak adat telah datang untuk memberikan penjelasan,” ungkap Kamal.

Dalam pertemuan itu, kata Kamal, Account Manager Kantor Pos Regional XI Papua-Papua Barat Yohanis Unggul dalam kesempatannya membacakan tentang surat putusan badan peradilan yang diserahkan massa kepada PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: 22/Pdt/Plw/1984/PN.Jpr, Nomor: 55/Pdt 1984/PT Jpr dan Nomor: 1210 K/Pdt/1985.

Baca juga: Polri Ungkap Ada 4 Terduga Teroris Coba Bantu Napi Saat Rusuh Mako Brimob

“Lantaran tidak ada titik temu yang baik sampai pukul 17.45 WIT, aparat kepolisian dipimpin Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, langsung melaksanakan pembubaran terhadap massa, dengan cara mendorong massa ke luar dari halaman Kantor Pos Abepura. Lalu massa berlari ke arah jalan raya menuju arah Koramil Abepura sambil melakukan perusakan terhadap kendaraan yang melintas,” kata Kamal.

Menurut Kamal, tembakan peringatan di udara merupakan tindakan aparat kepolisian terhadap massa yang anarkis, serta pengerusakan kendaraan masyarakat yang tengah berkendara.

“Jadi, massa anarkis sehingga aparat keamanan melakukan tindakan tegas dengan cara membubarkan massa yang dalam keadaan dipengaruhi miras dan melakukan perusakan di areal Kantor Pos Abepura. Di samping membubarkan mereka, ada tiga orang yang diamankan untuk diproses hukum,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com