"Motor yang digunakan pelaku ini juga dapat dipinjam dari kakaknya, tapi malah digunakan berbuat jahat sama pelaku," katanya.
Baca juga: Jambret Ponsel, Seorang Mahasiswa di Kota Kupang Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat l KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sudah direncanakan
Sementara itu, pelaku AR mengaku telah merencanakan perbuatannya itu bersama EM yang merupakan teman di daerahnya. Sebelum melakukan aksinya AR meminjam motor milik kakaknya dengan alasan untuk menagih hutang temannya.
Namun, kenyataannya, AR malah menggunakan motor kakaknya itu untuk kejahatan. "Di jalan saya lihat orang lagi mainin ponsel, saya ambil, terus dia pegangin ke seret, lalu jatuh," katanya.
Uang hasil ponsel rampasannya tersebut berencana untuk digunakan makan. "Buat makan uangnya, gak di kasih jajan," tuturnya.
Baca juga: Tiga Begal di Kota Bandung Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ditembak
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan