Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Periksa Ketua DPD NasDem soal Rendra Kresna, Penyidik KPK Sempat Bingung...

Kompas.com - 29/11/2018, 18:10 WIB
Andi Hartik,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Malang, Choirul Anam di Rupatama Polres Malang Kota, Rabu (28/11/2018).

Choirul yang merupakan mantan Direktur PD Jasayasa diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna.

Choirul keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Usai diperiksa, Choirul dibawa oleh dua orang penyidik KPK menggunakan mobil Avanza putih diiringi oleh mobil Innova hitam. Tidak diketahui lelaki berkumis itu hendak dibawa ke mana.

Kendati begitu, penyidik sempat dibuat bingung karena Choirul tidak kunjung mendapati mobil yang dipakainya saat ke Polres Malang Kota.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Bupati Rendra Kresna, Dugaan Menyeret Pihak Swasta hingga Belasan Saksi Diperiksa

Selain Choirul, penyidik KPK juga memeriksa 11 saksi lainnya. Yakni Irianto yang merupakan PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Malang, Iwan Kurniawan Direktur PT Anugerah Citra Abadi (ACA), Rizka Ayu Novita Sari Staf Administrasi dan Keuangan PT Anugerah Citra Abadi (ACA), Heri Soejadi seorang PNS di Kabupaten Malang, Siti Munawati Staf di Dinas Bina Marga dan Sabarudin Budiharto Kabid Bina Teknik Dinas Bina Marga.

Selain itu juga ada Dewi Setyaningtyas Bendahara di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Suharjito dari wiraswasta, Soegijono Direktur CV Usaha Mandiri, Sumarsito dari karyawan swasta dan Ratih Maharani Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

"KPK terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang suap ataupun gratifikasi terhadap tersangka RK (Rendra Kresna)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Tutupi Wajah Usai Diperiksa KPK, Saksi Kasus Bupati Malang Bingung Cari Jalan Keluar

Sementara itu, KPK sudah menetapkan Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna sebagai tersangka dan menahannya.

Rendra Kresna selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Selain itu, Rendra Kresna bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com