Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Bupati Rendra Kresna, Dugaan Menyeret Pihak Swasta hingga Belasan Saksi Diperiksa

Kompas.com - 29/11/2018, 17:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun Anggaran 2011, Bupati Malang Rendra Kresna dan Ali Murtopo.

KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerh (BPKAD) Malang.

Berikut fakta baru terkait kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rendra Kresna.

1. KPK perpanjang masa penahanan Rendra Kresna

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander MarwataDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Malang Rendra Kresna dan pihak swasta bernama Ali Murtopo.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan keduanya selama 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2018 sampai 14 Desember 2018 untuk dua tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang

2. Usai perpanjang masa penahanan, KPK periksa 9 saksi 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Mapolres Malang Kota pada Senin (26/11/2018).KOMPAS.com/ANDI HARTIK Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Mapolres Malang Kota pada Senin (26/11/2018).

Sembilan saksi baru terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna, diperiksa di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, Senin (26/11/2018).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, di antara saksi yang diperiksa adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang Willem Petrus Salamena.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Malang yang juga mantan Kabag Pengelolaan Data Elektronik sekaligus Ketua LPSE Kabupaten Malang pada tahun 2008-2014 Henry M.B Tanjung.

Lalu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwandi, Kasi Pengembangan APTIKA Dinas Kominfo Kabupaten Malang Tri Darmawan Sambodho, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Pudianto.

"Sejauh ini terhadap 9 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi," katanya.

Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Terkait Korupsi Bupati Malang Nonaktif

3. KPK juga periksa ajudan dan Sekpri Rendra Kresna

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018)KOMPAS.com/ANDI HARTIK Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Selasa (9/10/2018)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com