Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Kredit Fiktif, 2 Perusahaan Pelat Merah Terbukti Selewengkan Uang Negara

Kompas.com - 29/11/2018, 15:11 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Dalam sepekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengungkap dua kasus dugaan penyelewengan kas negara oleh perusahaan pelat merah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Meyer Simanjuntak mengatakan, kasus pertama terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama Kecamatan Karangjambu.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan mantan direktur M Kahfi (26) sebagai tersangka.

“Tersangka saat ini kami tahan di rutan Purbalingga untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Pekan Depan, Polisi Gelar Perkara Dugaan Korupsi Kemah dengan BPK

Meyer menjelaskan, dugaan rasuah yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun anggaran 2015-2017.

Saat itu BUMDes bersama masih berbentuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dimana tersangka menjabat sebagai ketua UPK PNPM Desa Karangjambu, Kecamatan Karangjambu.

“Setelah PNPM ditiadakan dan dirubah menjadi BUMDes, tersangka menjabat sebagai direktur. Atas kesepakatan, semua aset, usaha, dan kas kredit pinjaman dilanjutkan pada program BUMDes,” ujarnya.

Namun, sejak menjabat sebagai direktur, tersangka justru semakin leluasa untuk melakukan manipulasi data dengan membuat nasabah fiktif.

"Agar uang bisa cair kan harus ada nasabah, nah tersangka modusnya membuat nasabah fiktif. Setelah uang cair lalu dipakai sendiri," ujarnya.

Meyer menyebut, total kas negara yang raib untuk kredit pinjaman BUMDes mencapai Rp 1,9 miliar. Hingga tahap penetapan tersangka, penyidik setidaknya telah memeriksa 40 saksi.

“Pemanggilan terhadap tersangka sudah dilakukan sampai tiga kali, bahkan tersangka juga sempat kabur. Namun, pada Senin (26/11/2018) tersangka memenuhi panggilan dan langsung kami tahan,” katanya.

Purbalingga Ventura

Sementara itu, Kejari Purbalingga juga mengendus unsur dugaan korupsi di dalam tubuh Perusahaan Daerah (PD) Purbalingga Ventura.

Dalam sekali langkah, kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Nova AM (36), Anik WK (36), dan Krisnu BW (39) merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“Nova merupakan mantan direktur PD Purbalingga Ventura, Anik dan Krisnu merupakan karyawan,” kata Meyer Simanjuntak.

Baca juga: MA Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Aparat Peradilan yang Korupsi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com