PURBALINGGA, KOMPAS.com- Dalam sepekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengungkap dua kasus dugaan penyelewengan kas negara oleh perusahaan pelat merah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Meyer Simanjuntak mengatakan, kasus pertama terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama Kecamatan Karangjambu.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan mantan direktur M Kahfi (26) sebagai tersangka.
“Tersangka saat ini kami tahan di rutan Purbalingga untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Gelar Perkara Dugaan Korupsi Kemah dengan BPK
Meyer menjelaskan, dugaan rasuah yang dilakukan tersangka terjadi pada tahun anggaran 2015-2017.
Saat itu BUMDes bersama masih berbentuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dimana tersangka menjabat sebagai ketua UPK PNPM Desa Karangjambu, Kecamatan Karangjambu.
“Setelah PNPM ditiadakan dan dirubah menjadi BUMDes, tersangka menjabat sebagai direktur. Atas kesepakatan, semua aset, usaha, dan kas kredit pinjaman dilanjutkan pada program BUMDes,” ujarnya.
Namun, sejak menjabat sebagai direktur, tersangka justru semakin leluasa untuk melakukan manipulasi data dengan membuat nasabah fiktif.
"Agar uang bisa cair kan harus ada nasabah, nah tersangka modusnya membuat nasabah fiktif. Setelah uang cair lalu dipakai sendiri," ujarnya.
Meyer menyebut, total kas negara yang raib untuk kredit pinjaman BUMDes mencapai Rp 1,9 miliar. Hingga tahap penetapan tersangka, penyidik setidaknya telah memeriksa 40 saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.