ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Geulumpang Tujoh, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, berinisial US, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kamis (29/11/2019) menyebut, serah terima barang bukti dan tersangka itu menandakan berkas kasus itu dinyatakan lengkap.
Berikutnya, jaksa akan menyusun penuntutan untuk dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Baca juga: Terkait Dana Desa, Polisi Tahan Kades di Aceh Utara
“Sudah kita serahkan kemarin berkas dan tersangka, karena sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” kata Iptu Rezki.
Dia menyebut, polisi kini menunggu jadwal persidangan untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus pemalsuan tandatangan itu.
Sebelumnya diberitakan, US dilaporkan memalsukan tandatangan salah satu aparat desa untuk pencairan dana desa tahun 2017.
“Barang bukti yang diserahkan yaitu hasil identifikasi laboratorium forensik Polri di Medan, Sumatera Utara, terkait keaslian tandatangan. Tiga lembar surat berita acara persetujuan dan perbaikan anggaran pembangunan desa tahun 2017,” ujar dia.
US ditahan polisi sejak 25 Oktober 2018. Dalam kasus itu, polisi memeriksa lima saksi, mulai dari staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Aceh Utara, anggota badan permusyawaratan desa, dan sejumlah saksi lainnya.
Baca juga: Selewengkan Dana Desa, Dua Kades di Purbalingga Disidang
Polisi juga memeriksa tanda tangan yang diduga dipalsukan oleh kepala desa ke pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di Medan, Sumatera Utara.
“Hasilnya non-identik, benar bahwa tanda tangan itu dipalsukan,” sebut dia.
Pemalsuan tanda tangan itu untuk proses pencairan dana desa tahun lalu sebesar Rp 863 juta dalam tiga tahap pencairan.