Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Advokasi Perempuan Sayangkan Rendahnya Vonis bagi Dosen Cabul

Kompas.com - 29/11/2018, 12:07 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Khairina

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung menyayangkan rendahnya hukuman pelaku pelecehan seksual Dr Chandra Ertikanto, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung. Dosen itu hanya menerima vonis 16 bulan penjara.

Menurut tim kuasa hukum korban DCL, vonis 16 bulan sangat rendah. Mengingat pelaku adalah seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan.

"Bahkan, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya di dalam lingkungan dunia pendidikan," kata Meda Fatmayanti pada Kompas.com, Kamis (29/11/2018)

Lebih lanjut dia mengatakan, selama proses persidangan justru terdakwa menunjukkan sikap tidak kooperatif.

"Dia terus menyangkal dan memberi keterangan palsu, baru di akhir-akhir persidangan terdakwa mengakui perbuatannya," katanya lagi.

Baca juga: Ungkap Teka-teki Kasus Pelecehan terhadap Nuril, Polisi Periksa Hotel dan SekolahBaca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 26 Siswa di Cilacap

Dia menambahkan, keluarga korban ada wacana akan melaporkan kembali terdakwa karena telah memberi keterangan palsu.

Pihaknya juga mengajak Unila dan seluruh dunia pendidikan khususnya di Lampung untuk mendukung perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.

"Selama dalam proses pendampingan korban, kami mendapat dukungan dari LPSK, Kementerian PP-PA dan Komnas Perlindungan Perempuan," ujarnya.

Tetapi sayangnya, justru Unila belum pernah merespon surat yang dilayangkan oleh tim pendampingan. Bahkan, dia menambahkan, Unila justru memberi bantuan hukum terhadap pelaku.

"Dan kami juga membuka pengaduan dan pendampingan bagi korban pelecehan atau korban kekerasan terhadap perempuan," ujarnya lagi.

Sementara itu, DCL, korban pelecehan seksual di kampus Unila sudah menyelesaikan pendidikannya dan mendapat nilai IPK sekitar 3,2.

"Di awal korban mendapat intervensi dari pembimbingnya untuk mencabut laporannya, namun setelah mendapat pendampingan dari psikolog, korban mulai percaya diri," tambah Mida.

Bahkan, dari pengungkapan korban ini, justru bermunculan korban-korban sebelumnya dan mereka juga turut memberi keterangan kepada tim penyidik di Polda Lampung.

Penggiat isu perempuan ini berharap, akan banyak DCL lain yang berani melapor dan melindungi diri sendiri dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual dari kuasa relasi.

Seperti diketahui, dosen FKIP Unila diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap mahasiswinya, DC. Pria bergelar doktor ini dilaporkan oleh DCL (22), mahasiswinya, dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan.


Kompas TV Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda Maluku telah meminta keterangan kepada 8 orang terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi UGM Yogyakarta. Sejak Kamis siang polisi meminta keterangan dari 8 orang termasuk dari pihak korban dan terduga pelaku pelecehan seksual. Setelah meminta keterangan rencananya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan yang dilakukan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com