Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ikan di Indonesia, Kapal Ikan Vietnam Berbendera Malaysia Diamankan

Kompas.com - 29/11/2018, 07:27 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Patroli laut yang digelar jajaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI kembali menangkap sebuah kapal ikan Vietnam berbendera Malaysia CM 98981 TS, yang sedang mencuri ikan di perairan pulau terdepan Indonesia, Senin (26/11/2018).

Penangkapan yang dilakukan di perairan sebelah barat Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), ini dilakukan kapal patroli Bakamla RI KN Bintang Laut–4801 yang dikomandani Kapten Margono Eko Hari Susanto.

"Kapal ikan asing (KIA) ini terlihat di radar dan begitu didekati KIA ini malah kabur pada posisi 3.29.866 U-104.51.733 T," kata Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono, Rabu (28/11/2018) malam tadi.

Menurut Mardiono, penangkapan KIA tersebut berawal dari radar KN Belut Laut-4801 mendeteksi adanya sebuah objek yang diduga sebuah kapal memasuki wilayah perairan perbatasan Indonesia dari Malaysia.

Selanjutnya KN Belut Laut-4801 mendekati sasaran dengan pengamatan secara visual dan memperolah hasil objek mencurigakan yang tertangkap radar. Objek tersebut adalah sebuah KIA.

Kapal patroli Bakamla RI tersebut kemudian memeriksa kapal, nakhoda, dokumen dan muatannya.

Baca juga: Lagi, 1 Kapal Vietnam Ditangkap karena Mencuri Ikan di Laut Natuna

Dari sana diketahui KIA bernama CM 98981 TS yang dinakhodai Vo Thanh Vu, warga Vietnam, serta 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya WNA Vietnam, sama sekali tidak memiliki dokumen yang sah dalam melakukan aktivitasnya.

"Hasil pemeriksaan, KIA tersebut sama sekali tidak memiliki Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Pengangkut Ikan (SIPI) yang ditetapkan oleh pemerintah RI," jelas Mardiono.

Untuk muatan kapal sendiri, Mardiono mengatakan saat diperiksa hanya ada sedikit berupa ikan campuran.

Petugas Bakamla menduga hasil tengkapan KIA itu sebelumnya telah dibongkar di Malaysia kemudian kembali menangkap ikan di perairan Indonesia.

"KIA ini juga menggunakan jaring apung yang melanggar ketentuan," ungkap Mardiono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kapal beserta nakhoda serta 10 ABK warga Vietnam ini langsung dibawa ke Pangkalan Kapal Patroli Bakamla RI di Batam.

"Saat ini KIA tersebut masih dalam perjalanan menuju Batam," ujarnya.

Sementara itu beberapa hari sebelumnya, tepatnya 13 November 2018 lalu, KN Bintang Laut-4801 juga telah memeriksa dua kapal Vietnam berbendera Malaysia, yakni KG 94064 TS dan KG 90451 TS.

Baca juga: Diduga Akan Mencuri Ikan di Perairan Aceh, Kapal Asing Buronan Interpol Ditangkap

Kedua KIA ini diamankan di sekitar perairan yang sama dengan KIA yang baru saja ditangkap. Kedua kapal KIA tersebut juga melakukan pelanggaran yang sama.

Dari hasil tangkapan kedua kapal itu, petugas Bakamla RI berhasil mengamankan 20 orang nakhoda dan awak kapal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com