Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBKSDA Riau Evakuasi 7 Ekor Burung Merak di Sebuah Kapal, Diduga Seludupan dari Malaysia

Kompas.com - 28/11/2018, 17:18 WIB
Citra Indriani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengevakuasi tujuh ekor burung merak (Pavo sp) yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

Evakuasi dilakukan dari sebuah kapal di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Tujuh ekor burung bernilai jual mahal itu kini diamankan di kandang transit BBKSDA Riau di Pekanbaru.

"Tujuh ekor merak diamankan pertama kali oleh karantina hewan Pekanbaru. Kemudian diserahkan ke BBKSDA Riau," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo, kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: BBKSDA Riau: Banjir Sebabkan Gajah Bergerombol Keluar dari Habitatnya

Menurut dia, burung merak ini dibawa menggunakan kapal yang mengangkut kopra dari Tembilahan menuju Malaysia.

"Pada hari Jumat (23/11/2018), karantina hewan Pekanbaru mendapatkan laporan dari pihak bea cukai bahwa ada kapal dari Malaysia yang membawa ayam bangkok. Setelah dicek, ditemukan burung merak yang disembunyikan di dalam kardus," ucap Hutomo.

Selanjutnya, pihak karantina hewan melaporkan ke BBKSDA Riau untuk dilakukan evakuasi. Sehingga, evakuasi dilakukan pada Minggu (25/11/2018).

"Namun, pada saat kita lakukan evakuasi, pelaku (penyelundup) sudah tidak ada di dalam kapal. Hanya tujuh ekor merak yang kita temukan," kata Hutomo.

Saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan terkait dugaan penyelundupan satwa dilindungi tersebut.

"Kita belum bisa menyimpulkan apakah merak ini diseludupkan dari Malaysia atau tidak. Tapi yang jelas, kapal yang membawanya milik masyarakat di Riau yang membawa kopra ke Malaysia melalui Tembilahan," ujar Hutomo.

Tujuh merak tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan BBKSDA Riau.

"Tim medis satwa memberikan vitamin, antibiotik, obat cacing untuk parasit dalam dan luar satwa, karena berdasarkan hasil pemeriksaan banyak terdapat kutu di tubuh merak. Selain itu, dokter hewan memberikan infus karena kemungkinan mengalami dehidrasi saat dalam perjalanan," kata Hutomo.

Baca juga: BBKSDA Pasang Plang Peringatan Daerah Rawan Buaya di Sungai Siak

Dari tujuh ekor merak ini, lima di antaranya sudah dewasa dan dua masih anak.

"Dua ekor anakan merak mengalami sakit mata dan berair. Jadi, kita pisahkan dari kandang lima merak dewasa," sebut Hutomo.

Menurut dia, burung merak memiliki nilai jual yang tinggi. Merak berumur satu tahun saja bisa mencapai Rp 30 juta per ekor.

"Apalagi kalau merak yang jantan yang ekornya sudah mekar, itu harganya mencapai Rp 45 juta," ungkap Hutomo.

Burung merak merupakan satwa yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelanggaran UU ini dapat dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tutup Hutomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com