Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pabrik Rokok Berdesakkan Ambil Jaminan Hari Tua Rp 100.000

Kompas.com - 28/11/2018, 17:07 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.comJaminan Hari Tua (JHT) buruh pabrik rokok Gentong Gotri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibayarkan senilai Rp 100.000 per orang, Rabu (28/11/2018).

Terlihat, seribuan buruh Pabrik Rokok Gentong Gotri mengantre di depan aula Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, itu.

Para buruh rela berdesak-desakan untuk bisa merangsek masuk ke aula mengambil jatah uang Rp 100.000 tersebut. Prosedurnya, satu per satu buruh menandatangani berkas pengambilan di hadapan beberapa petugas. Lantas mereka menerima selembar uang seratus ribuan.

Salah satu buruh, Sri Handayani (43), mengatakan, uang Rp 100.000 yang diterimanya akan dibelanjakan untuk membeli sembako. Uang tersebut begitu berarti baginya menyusul beberapa tahun ini ia menganggur karena industri tempat ia bekerja tak lagi beroperasi.

"Alhamdulilah bisa untuk nyambung hidup. Sudah lama menganggur," kata janda dua anak ini.

Dijelaskan Sri, selama 20 tahun dia bekerja sebagai buruh rokok di Gentong Gotri, dia mengaku nyaman karena semua manajemen berjalan lancar.

Baca juga: Dedi Mulyadi Usulkan Buruh Korban PHK Masuk Program Keluarga Harapan

Namun keresahan mulai muncul ketika pada 2012, perusahaan mulai mengalami kolaps. Puncaknya hingga dua tahun terakhir, perusahaan benar-benar sudah tidak produksi.

Saat perusahaan memutuskan menghentikan semua aktivitas produksi, nasib buruh mengambang. Para buruh Pabrik Rokok Gentong Gotri tidak lagi mengantongi penghasilan tetap seperti dulu.

Meski demikian, itikad baik dari perusahaan terhadap para buruh masih ada. Sejak 2012, para buruh masih diminta berangkat bekerja untuk sekadar mengisi presensi. Sebagai gantinya mereka mendapat jatah Rp 12.000 setiap berangkat. Istilahnya uang tunggu.

Kini para buruh harap-harap cemas apakah pesangon akan mereka terima menyusul kondisi perusahaan yang kian terpuruk.

"Tetapi kami sudah tidak berangkat mengisi presensi setelah lebaran kemarin. Apakah nanti ada pesangon dari perusahaan, kami masih menunggu hasilnya. Semoga nasib kami masih diperhatikan," harap Sri.

Masih menunggu

Saat proses pembagian JHT, para buruh Pabrik Rokok Gentong Gotri ini juga didampingi oleh kuasa hukum buruh Pabrik Rokok Gentong Gotri, Daru Handoyo. Dikawal juga oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo.

Kuasa hukum buruh Pabrik Rokok Gentong Gotri, Daru Handoyo, mengatakan, pembayaran uang JHT sudah merupakan hak setiap buruh.

Uang JHT untuk buruh Pabrik Rokok Gentong Gotri tersebut adalah dana sisa iuran jaminan sosial dan kesehatan dari Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) yang bubar pada Desember 2017 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com