Kasus Baiq Nuril ternyata mendapat perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dirinya menganggap kasus yang menimpa Baiq Nuril menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital.
Dirinya mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan dokumen elektronik mengingat saat ini ada regulasinya, yakni Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Agar masyarakat juga berhati-hati dalam masyarakat menggunakan digital. Menggunakan perangkat digital. Menggunakan media sosial ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang ITE agar kasus Baiq Nuril tak terulang, Rudiantara mengatakan, hal itu tak perlu dilakukan.
Alasannya, saat ini sudah ada aturan terkait perlindungan perempuan dalam peraturan perundangan lainnya, kata Rudiantara.
Ia menambahkan, Kementerian Kominfo selalu berupaya agar penegak hukum tak salah mengartikan pasal dalam Undang-undang ITE.
Baca Juga: Menkominfo: Kasus Baiq Nuril Jadi Pelajaran untuk Masyarakat
Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachmawati, Rakhmat Nur Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.