MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang menyeret Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna di Rupatama Polres Malang Kota, Rabu (28/11/2018).
Sejumlah saksi yang diperiksa enggan dimintai keterangan. Bahkan, ada sebagian saksi yang berusaha untuk menghindar dari wartawan.
Dewi Setyaningtyas yang merupakan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang menutupi wajahnya dengan tote bag yang dibawanya setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Dewi sempat bolak-balik di area parkir Polres Malang Kota dan kebingungan cari jalan keluar karena wajahnya terus ditutupi.
"Ini jalannya mana sih," katanya.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Malang, KPK Dalami Aliran Dana DAK 2011 ke Pihak Swasta
Selama ia kebingungan dan mencari jalan untuk keluar dari komplek Polres Malang Kota, Dewi tidak menjawab terkait pemeriksaannya sebagai saksi.
"Menengo, menengo, menengo (diam, diam, diam)," katanya.
Hal yang sama dilakukan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Ratih Maharani. Diperiksa sebagai saksi, Ratih berusaha menghindar dengan menutupi wajahnya menggunakan payung saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Ratih juga sempat kebingungan mencari jalan untuk keluar dari komplek Polres Malang Kota karena tidak bisa melihat ke depan.
"Tidak bukan saksi. Sudah, sudah," katanya saat ditanya terkait pemeriksaannya.
Sementara itu, Choirul Anam, Direktur PD Jasayasa yang juga diperiksa sebagai saksi keluar dengan didampingi 2 penyidik KPK.
Sementara itu, KPK sedang menangani kasus suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek peningkatan mutu pendidikan tahun 2011 yang menggunakan DAK.
KPK sudah menetapkan Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna sebagai tersangka dan menahannya. Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
KPK juga menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.
Selain itu, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.