Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utut Adianto Absen di Sidang Tipikor, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/11/2018, 14:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto absen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2018).

Utut sedianya dihadirkan jaksa KPK untuk menjadi saksi dalam perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Namun, dia berhalangan hadir.

"Utut ada alasan tugas di luar," ujar Jaksa KPK Roy Riyadi seusai sidang, siang ini.

Dalam sidang hari ini, ada lima saksi yang dijadwalkan hadir, tetapi hanya tiga orang yang dapat hadir.

Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Purbalingga Muhammad Najib, mantan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Hadi Iswanto, dan mantan anggota DPRD Purbalingga Nur Said.

Sementara dua lainnya tidak hadir. Utut tugas di luar negeri, sedangkan saksi Kepala Dinas Penanaman Modal Satya Giri berhalangan tetap karena meninggal dunia.

Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Purbalingga, Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan

"Untuk saksi yang meninggal sudah dibacakan BAP di persidangan. Sementara Pak Utut akan dipanggil kembali di dalam sidang," tandasnya.

Jaksa menyatakan, Utut telah memberikan pemberitahuan tidak bisa datang mengikuti persidangan. Di dalam keterangan juga disertai adanya penjelasan.

"Penjelasan dari tim ahli ada tugas ke Turki. Nanti dijadwalkan kembali," ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Antonius Widjantono meminta jaksa menghadirkan Utut pada sidang Rabu (5/12/2018) mendatang.

Saksi Utut nantinya akan dibarengkan dengan keterangan saksi meringankan dari pihak Tasdi. Utut menjadi saksi terakhir yang didatangkan jaksa.

Dalam perkara ini, Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga.

Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap kedua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Utut Adianto resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com