Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Umum Berstiker Capres dan Parpol Ditertibkan Bawaslu dan Petugas Gabungan

Kompas.com - 28/11/2018, 05:37 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama aparat dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kepolisian, pada Selasa (27/11/2018), merazia angkutan umum atau angkot yang beroperasi di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Aparat gabungan menyisir angkutan umum yang memasang gambar kontestan Pilpres 2019 dan partai pengusung. Penyisiran angkutan dilakukan di Terminal Kepuhsari Jombang, Jalan Gus Dur, serta di Jalan Hasyim Asy'ari.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan menemukan belasan angkutan Umum dengan tempelan stiker pada kaca bagian belakang kendaraan yang diindikasikan sebagai alat kampanye.

Dengan adanya tempelan stiker tersebut, terpampang gambar Capres dan Partai Politik (Parpol) pengusung, serta gambar salah satu pasangan Capres-Cawapres tanpa partai pengusung.

Baca juga: Tim Kampanye Jabar Tertibkan Poster Gambar Jokowi Tanpa Cawapres

"Hari ini angkutan yang kita tertibkan ada 14 kendaraan. Stikernya kita lepas dari kendaraan," ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jombang, Ali Arifin.

Ditemui di sela penertiban, anggota Bawaslu Jombang David Budianto mengatakan, pemasangan gambar Capres-Cawapres, calon anggota legislatif serta Parpol peserta Pemilu 2019 pada angkutan umum tidak diperbolehkan.

Larangan itu, jelasnya, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye. "Kita tertibkan karena (pemasangan di angkutan umum) itu dilarang," kata David.

Parpol mengelak memasang stiker

Sejak beberapa pekan lalu, pada puluhan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jombang, terpampang gambar Capres dan Partai Politik (Parpol) pengusung, serta gambar salah satu pasangan Capres-Cawapres tanpa partai pengusung.

Menyikapi itu, Bawaslu Jombang sebenarnya sudah meminta pihak Parpol maupun tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres agar menertibkan sendiri stiker yang terpasang pada puluhan angkutan umum.

Baca juga: Minta Tolong, Poster Capres Cawapres Jangan Dipaku di Pohon...

Namun, kata David, pihak Parpol ataupun tim pemenangan pasangan Capres-Cawapres yang gambarnya muncul pada stiker, tidak merespon karena merasa tidak memasang.

"Sudah kami peringatkan dan kami minta untuk ditertibkan sendiri. Tapi karena sampai batas waktunya belum ditertibkan, akhirnya kami tertibkan," bebernya.

Ditemui secara terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Moch. Fatoni menjelaskan, ketentuan tentang kampanye Pemilu dan Pilpres 2019 diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Secara khusus, tatacara kampanye mulai dari bentuk dan isi kampanye, bentuk dan ukuran serta tempat pemasangan atribut kampanye, diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang disempurnakan dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018, serta penyempurnaan lanjutan dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

Berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sebut Fatoni, salah satu yang tidak diperbolehkan saat kampanye adalah memanfaatkan sarana publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com