Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Mendagri soal Polemik Pemilihan Sekda Kota Bandung

Kompas.com - 27/11/2018, 22:00 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Drama pemilihan Sekda Kota Bandung mendapatkan perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Polemik siapa yang pantas menduduki kursi orang nomor tiga di Kota Bandung itu terus berlangsung.

Bahkan sampai saat ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial menolak untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Jabatan Terbuka Sekda Kota Bandung pada saat Walikota Bandung sebelumnya yakni Ridwan Kamil.

Padahal pemenang lelang itu telah diketahui oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai Surat Keputusan Kementrian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ yang dibuat tanggal 20 September 2018.

Namun Oded beralasan, belum dilantiknya Benny disebabkan banyaknya penolakan dari sebagian besar pejabat PNS Kota Bandung dan beberapa fraksi partai poitik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Baca juga: Pengamat: Jika Wali Kota Menolak, Gubernur Bisa Lantik Sekda Kota Bandung

Banyaknya penolakan itu, membuat Oded menyampaikan surat kepada Mendagri tentang aspirasinya, yakni mengajukan penggantian nama pemenang lelang jabatan terbuka Sekda Kota Bandung dengan cara mengajukan nama Ema Sumarna dan Salman Fauzi sebagai alternatif pengganti Benny.

Menanggapi hal tersebut, Mendagari Tjahjo Kumolo memaklumi hal itu, karena Sekda adalah tangan kanan kepala daerah. Namun, katanya, aturan tetap harus diikuti.

"Menurut saya itu dilantik dulu, setelah itu mau mengajukan pergantian silahkan, karena apapun benar, Sekda itu tangan kanannya Walikota," katanya usai menghadiri Apel Danrem dan Dandim se- Indonesia di Pussenif, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018).

Terkait sikap Oded yang tidak mengindahkan instruksinya, Tjahjo akan melihat perkembangan selanjutnya.

"Aturan harus diikuti. Dia sudah ketemu, telpon saya kok, (kalau tetap kekeuh) ya lihat nanti sajalah," katanya.

Sementara itu, sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan kursi Sekda Kota Bandung, Oded terus menerus memperpanjang status Pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Bandung setiap 15 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com