Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Rusak akibat Pergerakan Tanah, Warga Minta Bantuan Ridwan Kamil

Kompas.com - 27/11/2018, 15:59 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 48 rumah di Kampung Cihantap RW 07 Desa Puncaksari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, rusak akibat pergeseran tanah yang terjadi pada akhir Oktober 2018 lalu.

Tiga pekan setelah kejadian, warga masih disergap rasa cemas. Terutama, saban kali hujan turun di kampung itu. Hingga kini, mereka terpaksa bertahan lantaran tak ada pilihan.

Nining (60), warga setempat, mengaku sering was-was tiap malam hari atau saat hujan turun. Ia terkadang begadang lantaran khawatir gerakan tanah kembali terjadi.

"Kalau malam saya begadang, jarang tidur, takut," ucap Nining saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Selasa (27/11/2018) siang.

Baca juga: 48 Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah, PVMBG Kirimkan Tim ke Lokasi

Indri (27), juga merasakan keresahan serupa. Tiap malam, ia kerap tinggal di rumah ibunya. Sebab, rumah yang baru ia bangun 4 tahun lalu mengalami keretakan di bagian dinding dan amblas di bagian lantai.

"Ya mau tinggal dimana lagi, di rumah sendiri sudah mau ambruk gini. Kalau hujan bocor karena plafonnya sudah retak juga," ujarnya.

Warga Cihantap memang terus meningkatkan kewaspadaan pascakejadian itu. Hampir setiap hari, tim dari BPBD dan aparat kewilayahan terus mengontrol kondisi warga. Plang bertuliskan "Kawasan Rawan Longsor" terpasang di tiap lekuk jalan perkampungan.

Indri mengatakan, BPBD sempat mengimbau warga untuk mengungsi. Namun, tak tersedianya tempat pengungsian membuat warga terpaksa bertahan di bawah ancaman bencana.

"Disuruh pindah harus mengungsi, tapi mau pindah ke mana, enggak ada lagi tempat. Enggak disediakan juga tempat mengungsinya," ucap Indri.

Hingga saat ini, belum ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki kerusakan rumah warga. Nining dan Indri pun berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi perhatian bagi warga Cihantap.

"Pak Ridwan Kamil tolong bantu kami, kami di sini cemas karena rumah kami takut rubuh. Kami mohon perhatiannya," jelas Indri. 

Kompas TV Dalam sidang putusan sela di pengadilan negeri Jakarta Utara, hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja karena keberatan-keberatan yang diajukan pihak terdakwa sudah masuk ranah pokok perkara. Sebelumnyam, jaksa mendakwa Tedja Widjaja telah memalsukan sertifikat tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 dengan memecah PBB dan menggunakan dokumen palsu. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa serta penasihat hukum terdakwa segera melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi untuk persidangan pembuktian pada pokok perkara yang akan digelar Rabu pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com