Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Dokter Demo di Kejari Pekanbaru, Protes Tuduhan Korupsi Alkes 3 Rekannya

Kompas.com - 27/11/2018, 15:34 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Puluhan dokter RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau melakukan aksi unjuk rasa di ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (27/11/2018).

Aksi unjuk rasa ini buntut dari tiga orang rekan sesama dokter, drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan dr Wili Yulifar, ditahan Kejari Riau, Senin (26/11/2018) kemarin, atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes).

Puluhan dokter berunjuk rasa ini tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Riau.

Mereka datang ke kantor Kejari Pekanbaru tampak mengenakan baju dinasnya. Aksi dokter ini mengganggu pelayanan bedah di RSUD Arifin Ahmad dan mereka juga mengancam akan mogok kerja.

Baca berita sebelumnya: Kejari Tahan 5 Terdakwa Korupsi Alkes Rumah Sakit, 3 di Antaranya Dokter

Dalam keterangan resmi IKABI Korwil Riau yang diterima wartawan, menyatakan, dua orang dokter anggota IKABI, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan dr Wili Yulifar merupakan korban dalam kasus ini.

Disebutnya, keduanya dijerumuskan oleh sistem sehingga dituduh melakukan korupsi. Sedangkan yang membuat kebijakan tidak disentuh hukum.

Lalu kemudian dengan dilakukannya penahanan ini, telah menyakiti dan membahayakan pihaknya sebagai ahli bedah, sehingga IKABI perlu menunda pelayanan bedah di Riau sebagai bentuk solidaritas atas desakan seluruh anggota

Selain itu, anggota IKABI Korwil Riau tetap melakukan pelayanan emergensi dan mengunjungi pasien-pasien yang telah dirawat.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dokter YS di Tanjungpinang, Bidan W Disuntik 56 Kali hingga Pingsan 3 Jam

Kemudian meminta kepada instansi terkait yaitu, Kejari Pekanbaru tidak menahan rekannya. Karena diluar tahanan mereka tetap bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, drg Chairul Sahri selaku Sekretaris PDGI Wilayah Riau dalam keterangannya pada wartawan, meminta agar rekannya drg Masrial juga tidak dilakukan penahanan.

"Kami meminta agar penahanan tidak dilakukan guna mencegah terjadinya penumpukan daftar antrian tindakan beda mulut di rumah sakit. Dia tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Chairul.

Menurutnya, hingga saat ini tenaga drg Masrial selaku dokter ahli bedah mulut masih sangat dibutuhkan.

Baca juga: Suasana Haru di Kediaman Dokter Ibnu, Korban JT 610

"Dokter ahli bedah mulut di Provinsi Riau masih terbatas. Rekan kami masih dibutuhkan oleh masyarakat," ucap Chairul.

Secara terpisah, Kajari Pekanbaru Suripto Irianto mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan beberapa perwakilan dokter yang melakukan aksi solidaritas tersebut.

"Ya, tadi ada perwakilan bertemu dengan kita. Kita terbuka saja. Mereka bilang mau mogok kerja," kata Suripto pada wartawan.

Dia mengatakan, terkait penahanan tiga orang dokter dalam dugaan kasus korupsi, sudah dijelaskan kepada pengunjuk rasa tersebut.

"Tadi saya jelaskan bahwa kasus inikan yang menangani perkaranya Polresta Pekanbaru. Jadi kita hanya menerima pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian," terang Suripto.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Cengkareng

Korupsi Alkes

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pekanbaru menahan lima orang terdakwa korupsi alat kesehatan.

Tiga diantaranya merupakan dokter ahli bedah RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, yakni drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan dr Wili Yulifar. Kemudian dua orang pengusaha, Muhklis dan Yuni Efriati.

"Dalam kasusnya, ketiga dokter ini mengambil keuntungan dalam pengadaan alkes spesialistik RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau tahun 2012 dan 2013, berupa diskon dengan menggunakan dokumen pengadaan CV PMR," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo pada Kompas.com, Senin (26/11/2018).

Dia mengatakan, dalam kasus korupsi ini, kelima terdakwa merugikan negara Rp 420 juta, berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Riau.

Baca juga: Hakim Tak Bisa Pastikan Aliran Uang ke Amien Rais Terkait Alkes

Sementara itu, terdakwa Yuni Efriati sudah mengembalikan uang ke negara Rp 60 juta.

"Kelima terdakwa kita tahan penahanan 20 hari ke depan. Karena mereka statusnya terdakwa karena ini penyerahan tahap II. Kelima terdakwa selama ini tidak dilakukan penahanan oleh Polresta Pekanbaru," jelas Odit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com