Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Begal di Kota Bandung Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ditembak

Kompas.com - 27/11/2018, 05:56 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil membekuk kawanan begal yang telah beraksi sebanyak 10 kali di kota Bandung.

Para pelaku berjumlah tiga orang dan ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong. Satu dari tiga pelaku terpaksa ditembak lantaran melawan saat akan ditangkap. Dia adalah berinsial A. Sementara dua pelaku lainnya adalah E dan W. Mereka dibekuk di tempat dan lokasi yang berbeda.

"Satu pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat diamankan," ujar Kapolsek Lengkong Kompol Purwanto di Mapolsek Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).

Penangkapan para pelaku berawal dari aksi begal yang terjadi di kota Bandung, tepatnya di wilayah Paledang dan Jalan Karapitan, beberapa waktu lalu.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A dan E yang saat itu tengah beraksi di Lengkong Besar.

"Keduanya ditangkap saat anggota kami melakukan kring serse," tuturnya.

Baca juga: Begal yang Tewaskan Mahasiswi di Bandung Diancam Hukuman Mati

Namum, saat hendak ditangkap pelaku A berusaha untuk kabur dan melawan. Polisi sempat memberi tembakan peringatan, tetapi tidak digubris. Akhirnya, pelaku A terpaksa ditembak dan peluru mengenai kaki kanannya.

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap AP, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial W yang merupakan seorang penadah.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah 10 kali membegal.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu motor bebek sport yang dipakai beraksi, dan beberapa dokumen kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KHUPidana tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Begal Berpistol Mainan di Bandung

Sementara terhadap pelaku Willy yang merupakan penadah, polisi terapkan Pasal 480 KHUPidana dengan ancaman paling singkat lima tahun.

"Satu orang pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran oleh anggota," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com