Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cairkan Kredit Fiktif untuk UMKM, 3 Karyawan Perusda Purbalingga Ditahan Kejaksaan

Kompas.com - 26/11/2018, 20:42 WIB
Iqbal Fahmi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com – Dalam sekali langkah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Purbalingga Ventura.

Ketiganya yaitu Nova AM (36) Anik WK (36) dan Krisnu BW (39) merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“Nova merupakan mantan direktur PD Purbalingga Ventura, Anik dan Krisnu merupakan karyawan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Meyer Simanjuntak, didampingi Kasi Intel, Budhi Santoso, Senin (26/11/2018).

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, ketiganya telibat rasuah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Dana tersebut merupakan dana APBD yang digunakan sebagai bantuan penyertaan modal untuk Perusda.

Baca juga: Selewengkan Dana Desa, Dua Kades di Purbalingga Disidang

“Kasus ini diduga dilakukan dalam kurun waktu tahun anggan 2014-2016. Kami lakukan penyidikan sejak September lalu. Mereka (tersangka) sudah kami tahan, untuk tahap pertama penahanan selama 20 hari,” katanya.

Meyer mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan pencairan kredit fiktif. Kredit diberikan kepada pihak-pihak tertentu setelah sebelumnya melakukan persetujuan.

"Modusnya adalah melakukan pemberian kredit fiktif. Kredit dilakukan dengan atas nama kelompok UMKM. Lebih dari 50 kelompok UMKM yang sementara kami ketahui," kata Mayer.

Sebelum menetapkan nama tersangka, Kejari sudah meminta keterangan sekitar 30 orang saksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti.

"Tadi ketiganya kami panggil, dan mereka hadir. Jika tidak hadir ya kami jemput keberadaannya dimana. Saat ini, ketiganya sudah ditahan di rutan Purbalingga. Kami targetkan secepatnya bisa pelimpahan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Purbalingga, Utut Adianto Akan Diperiksa di Pengadilan

Dibubarkan

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab Purbalingga memutuskan untuk membubarkan Perusahaan Daerah (Perusda) Ventura. Hal tersebut dipiliah dengan alasan, Perusda yang bergerak di bidang pembiayaan tersebut dinilai sudah tidak prospektif.

Raperda tentang pembubaran Perusda Ventura itu, telah diserahkan kepada DPRD Purbalingga pertengahan November.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan, Pemkab akan membentuk tim likuidasi paska dibubarkannya Perusda Purbalingga Ventura. Tim tersebut akan menghimpun jumlah aset dan piutang yang masih ada di sejumlah nasabah.

Hasil audit laporan keuangannya, per 31 desember 2017, penyertaan modal keseluruhan sampai tahun 2016 sebesar Rp 1.522.775.000.

Sementara utang kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari pengelolaan dana investasi Rp 600.000.000, dan sisa aset meliputi harta dan piutang kepada nasabah Rp 870.166.424.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com