Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Muatan di Tengah Laut, Kapal Asing Berbendera Singapura Diamankan

Kompas.com - 26/11/2018, 17:04 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Gabungan Guskamla Koarmada I mengamankan dua kapal asing berbendera Singapura di kawasan perairan Indonesia, Rabu (21/11/2018) kemarin.

Kedua kapal yang masing-masing bernama MV An Kang dan MT Pu Tuo San diamankan pada posisi 0115.103 N - 10403.436 E yang sedang melaksanakan kegiatan ship to ship (STS) teritorial Indonesia dari kapal MV An Kang ke kapal MT Pu Tuo San.

Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama Dafit Santoso ditemui usai ekspose di Lanal Batam mengatakan terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari nelayan yang kerap melihat aksi bongkar muat yang terjadi di perairan Indonesia.

"Berdasarkan informasi dan laporan tersebut, Puskodal Guskamla Koarmada I langsung melakukan pemantauan," kata Dafit Santoso, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Ditentang di Indonesia, Menteri Susi Dipuji Dunia karena Melawan Illegal Fishing

Dan hasil pantauan Puskodal Guskamla Koarmada I melalui AIS dan Long Range Camera pada posisi 01 15.103 N - 104 03.436 E, diketahui kapal MV An Kang sedang melaksanakan transhipment ke kapal MT Pu Tuo San di perairan TSS pada posisi 01 15 503 LU - 104 05 171 BT.

"Seharusnya bongkar muat itu dilakukan di pelabuhan, bukan di tengah laut seperti yang dilakukan kedua kapal berbendera Singapura ini," ungkap Dafit.

Meski sudah dilakukan penangkapan dan diperintahkan merapat ke Lanal Batam yang dilakukan KAL Mapor.

Namun kedua kapal berusaha kabur dengan melaju ke arah Timur, sehingga dilaksanakan pengejaran kembali oleh KAL Mapor.

Baca juga: Kebijakan Kapal Asing, Alat Tangkap Cantrang dan Transhipment Sudah Tidak Bisa Ditawar Lagi

"Dari hasil pemeriksaan di kapal MV An Kang, ditemukan adanya 11 penumpang gelap yang terdiri 10 WNA dan 1 WNI yang tidak termasuk dalam crewlist," jelas Dafit.

Selain itu Kapal MV An Kang membawa muatan berupa provision (bahan basah) dan store (alat-alat kebutuhan kapal atau sparepart) yang diperuntukkan bagi kapal MT Pu Tuo San, MT Ocean Porpoise dan kapal MT Ocean Gobi namun tidak dilengkapi dokumen.

"Untuk 10 WNA ini sudah kami koordinasikan dengan Imigrasi Batam dan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian," ungkapnya.

Tidak hanya itu, kapal ini juga diduga melanggar UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yaitu pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dimana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar.

Baca juga: Mahasiswi di Batam Tewas Terlindas Truk

Kemudian pasal 317 dimana nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) melakukan pelayaran tidak mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas.

"Selain itu juga melanggar UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 113 jo pasal 9 ayat (1), UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 huruf b," terangnya.

Lebih jauh Dafit mengatakan penangkapan terhadap MV An Kang merupakan kasus yang ketiga, yang berhasil ditangkap oleh TNI AL di Kepri dalam lima bulan terakhir, dengan modus operandi yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com