Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemilik Kos Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 26/11/2018, 16:34 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pemilik kos berinisial VO (53) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur berinisial GP (17) di jalan Anggrek, kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/11/2018) lalu sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku diamankan di Perumahan Nyiur II Kota Palopo, di salah satu rumah rekannya.

“Saat dicari, pelaku tidak berada di rumahnya, namun berdasarkan informasi dari beberapa warga, ia bersembunyi dirumah temannya di Kompleks Perumahan Nyiur Kota Palopo, petugas pun langsung ke rumah temannya dan berhasil meringkus pelaku,” katanya, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Keselamatan Ibu dan Adiknya, Alasan Korban Pencabulan Tak Melapor Selama 8 Tahun

Pelaku diamankan setelah korban melakukan pengaduan di Polres Palopo, berdasarkan laporan polisi bernomor : LPB/ 390/ XI / 2018/ SPKT, tanggal 24 November 2018.

"Setelah menerima laporan atau pengaduan dari korban tentang pencabulan terhadap dirinya, kami langsung mencari terduga pelaku,"ucapnya.

Saat ini, pelaku telah berada di Mapolres Palopo untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kompas TV Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Muna karena mencabuli 7 muridnya. Guru olahraga berinisial R-A ini diduga telah mencabuli 7 muridnya pada saat jam pelajaran tengah berlangsung. Pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban agar tidak menceritakan tindakan bejatnya kepada orangtua atau keluarga mereka. Pelaku telah ditahan di Mapolres Muna dan dikenai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan 7 murid SD yang menjadi korban pelaku tengah menjalani terapi psikologi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com