Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Antrean Jeriken di SPBU, Wakil Bupati Berang hingga Sanksi kepada SPBU

Kompas.com - 26/11/2018, 13:58 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyaknya laporan terkait antrian panjang kendaraan di SPBU wilayah Luwu Timur, membuat Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, gerah.

Irwan pun bertambah berang setelah mengetahui antrian tersebut disebabkan para petugas SPBU di wilayahnya lebih mendahulukan antrian jeriken.

Irwan pun segera meminta dinas terkait untuk menindak tegas SPBU yang mengijinkan warga mengantri jeriken.

Berikut ini fakta di balik antrian jeriken di Luwu Timur.

1. Banyak laporan terkait antrian jeriken

Kendaraan mengular dari dalam hingga depan SPBU Sampoddo, kecamatan wara selatan, kota palopo dan menyebabkan kemacetan. Kamis (22/11/2018)KOMPAS.com/AMRAN AMIR Kendaraan mengular dari dalam hingga depan SPBU Sampoddo, kecamatan wara selatan, kota palopo dan menyebabkan kemacetan. Kamis (22/11/2018)

Setelah menerima lapoaran adanya antrian jeriken di sejumlah SPBU di Luwu Timur, Wakil Bupati Irwan Bachri Syam segera turun tangan.

Pada hari Sabtu (24/11/2018), Irwan bersama jajarannya menuju SPBU di Sorowako untuk memastikan laporan yang diterimanya.

Sesampainya di SPBU tersebut, Irwan pun melihat dengan mata kepalanya sendir, antrian kendaraan mengular.

”Sudah banyak laporan yang saya terima dari masyarakat. Saya mendapati langsung di mana antrean kendaraan yang panjang, justru petugasnya asyik juga mengisi jeriken. Saya beri mereka peringatan untuk tidak mengisi jeriken lagi, eh malah terkesan melawan. Aduh, saya sangat prihatin di belakang warga mengantre,” katanya.

Baca Juga: Petugas SPBU Utamakan Isi Jeriken saat Antrean Kendaraan Mengular, Wakil Bupati Luwu Timur Berang

2. Antrian panjang karena petugas SPBU mengisi jeriken

Puluhan warga berkerumun sambil membawa jeriken untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU Desa Lombe, Kecamatan Gu, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/11/2018). KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE Puluhan warga berkerumun sambil membawa jeriken untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU Desa Lombe, Kecamatan Gu, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/11/2018).

Saat sidak, Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam berang saat melihat petugas SPBU dengan santainya mengisi jejeran jeriken 20 liter, sementara antrean kendaraan terlihat panjang.

Wakil Bupati pun segera meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengevaluasi SPBU tersebut terkait masalah perizinan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dagkop-UKM) Luwu Timur Rosmiaty Alwi, membenarkan hal tersebut dan akan meninjau langsung SPBU Sorowako tersebut.

Baca Juga: Di Balik Kemarahan Sopir Truk di Buton Tengah, Jeriken Warga Menumpuk hingga Kedatangan Wartawan

3. SPBU di Palopo terkena sanksi karena mengisi jeriken

Ilustrasi BBM. (ABC/Nic MacBean) Ilustrasi BBM. (ABC/Nic MacBean)

Peristiwa serupa juga terjadi di wilayah Palopo, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Akibatnya, dua SPBU di wilayah Palopo terkena sanksi dinas terkait. Dua SPBU tersebut adalah SPBU Padang Alipan di Kecamatan Telluwanua dan SPBU Binturu di Kecamatan Wara.

Keduanya mendapat sanksi tidak lagi mendapat pasokan BBM jenis premium selama satu bulan.

“Sanksi yang kami berikan adalah menghentikan penyuplaian BBM jenis subsidi selama sebulan, sanksi ini sebagai teguran awal. Jika masih melakukan pelanggaran ke depan, maka tidak menutup kemungkinan izin usahanya kami cabut dan sudah tidak bisa lagi kami suplaikan BBM," kata Kepala Terminal BBM Palopo, Novi Prasetyo, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga: Distribusi BBM Lambat, Kendaraan Mengular di SPBU Kota Palopo

4. Pengawasan ketat diberlakukan terhadap SPBU

Ilustrasi SPBUWARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA Ilustrasi SPBU

Novi Prasetyo mengatakan, sanksi keras tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk foto dan video.

"Dalam undang-undang dan peraturan presiden memang ditegaskan bahwa penjualan BBM subsidi hanya boleh dilakukan lewat SPBU. Itu pun hanya untuk kendaraan bermotor, bukan dalam bentuk lain, seperti jeriken. Jika ada yang melayani dalam bentuk jeriken, maka itu ilegal," ujar dia.

Untuk itu, Novi mengharapkan kepada segenap pihak termasuk masyarakat agar ikut melakukan pengawasan aktif dalam penyaluran BBM subsidi.

Baca Juga: Layani Pengisian BBM Menggunakan Jeriken, 2 SPBU di Palopo Kena Sanksi

Sumber: KOMPAS.com (Amran Amir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com