Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta di Balik Kasus Ayah Cabuli Anak Tirinya, Rumah Diancam Dibakar hingga Terbongkar Setelah 8 Tahun

Kompas.com - 26/11/2018, 13:46 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com — S (48) diduga telah mencabuli anak tirinya sejak koban masih duduk di bangku SMP hingga kuliah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, S mengancam akan melukai ibu dan dua adik korban apabila korban melaporkan atau tidak menuruti kemauan bejat S.

S saat ini telah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, korban masih mendapat pendampingan dari ahli untuk memulihkan trauma.

Inilah fakta di balik aksi tak bermoral S di Gunungkidul, DIY.

1. Mendapat dukungan keluarga, korban berani melapor 

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Perbuatan tidak terpuji S (48), warga Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, DIY, akhirnya terkuak setelah korban melaporkan ke polisi.

Korban melaporkan perbuatan S, ayah tirinya. Perbuatan S tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di kelas IX SMP hingga berstatus mahasiswi.

Keberanian muncul setelah korban bercerita dan merasa mendapat dukungan dari sanak saudaranya.

Sementara itu, Polsek Purwosari segera melakukan penangkapan terhadap S. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Selama 8 Tahun

2. Selama 8 tahun, S mengancam korban hingga tak berani melapor

Ilustrasi kekerasandeeepblue Ilustrasi kekerasan

Kebejatan S akhirnya terungkap saat diperiksa polisi. S mengakui telah memaksa korban melayani nafsu syahwatnya saat korban masih berusia 15 tahun.

Saat itu, korban memberontak, namun S tetap nekat memaksa korban. Setelah itu, pelaku mengancam akan melukai ibu dan dua adiknya apabila melaporkan ke polisi.

Bukannya bertobat, pelaku justru memanfaatkan ketakutan korban untuk terus memaksa korban melayani dirinya.

Perbuatan tersebut dipendam korban sendirian hingga dirinya mulai menapaki jenjang kuliah.

"Ancaman dan intimidasi selalu diberikan S, bahkan S mengancam melukai ibu dan saudara korban apabila tidak menuruti keinginannya," kata Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanto.

"Karena latar belakang ancaman, korban tidak berani melapor," tambah dia.

Baca Juga: Keselamatan Ibu dan Adiknya, Alasan Korban Pencabulan Tak Melapor Selama 8 Tahun

3. Kronologi terbongkarnya perbuatan S

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Budi Kustanto menjelaskan, S tega melakukan apa saja untuk memaksa korban melayani dirinya.

Hal itu membuat korban trauma dan ketakutan. Namun, korban mengkhawatirkan ancaman S terhadap ibu dan adik-adiknya. Lalu, pada hari Jumat (23/11/2018), korban memilih untuk tidak pulang ke rumah.

Saat itu, korban pulang ke rumah salah satu kerabatnya di Bantul dan dengan rasa trauma mendalam, dirinya menceritakan perbuatan S terhadap dirinya selama 8 tahun.

Akhirnya, ibu dan para kerabat korban melaporkan S ke polisi.

"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban," kata Budi Kustanto.

Baca Juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan 26 Siswi Terancam Hukuman Tambahan

4. Pelaku hanya mengakui memaksa korban 6 kali

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

S menikahi ibu korban tahun 2002. Saat itu, tak ada yang salah. Namun entah kenapa, S tiba-tiba berkeinginan mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Namun, berdasar pemeriksaan polisi, pelaku mengaku baru enam kali mencabuli anak tirinya.

"Dilihat dari rentang delapan tahun dan pengakuan pelaku, polisi memilih akan lebih mendalami kasus tersebut," kata Budi Kusnanto.

Sementara itu, S memaksa korban saat rumah mereka sepi.

Baca Juga: WC Kering, Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar

5. Pelaku sempat mengancam akan membakar rumah korban

IlustrasiKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi

Sementara itu, korban mengaku pernah mendapatkan ancaman berupa aksi pembakaran rumah orangtuanya.

Berdasar laporan korban tersebut, polisi segera menangkap pelaku dan memeriksanya secara intensif.

"Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak delapan tahun terakhir atau korban saat masih duduk di bangku SMP.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek, dan masih diperiksa anggota," kata Kapolsek.

Baca Juga: Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan

Sumber: KOMPAS.com (Markus Yuwono)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com