KOMPAS.com — S (48) diduga telah mencabuli anak tirinya sejak koban masih duduk di bangku SMP hingga kuliah.
Dari hasil pemeriksaan polisi, S mengancam akan melukai ibu dan dua adik korban apabila korban melaporkan atau tidak menuruti kemauan bejat S.
S saat ini telah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, korban masih mendapat pendampingan dari ahli untuk memulihkan trauma.
Inilah fakta di balik aksi tak bermoral S di Gunungkidul, DIY.
Perbuatan tidak terpuji S (48), warga Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, DIY, akhirnya terkuak setelah korban melaporkan ke polisi.
Korban melaporkan perbuatan S, ayah tirinya. Perbuatan S tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di kelas IX SMP hingga berstatus mahasiswi.
Keberanian muncul setelah korban bercerita dan merasa mendapat dukungan dari sanak saudaranya.
Sementara itu, Polsek Purwosari segera melakukan penangkapan terhadap S. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Selama 8 Tahun
Kebejatan S akhirnya terungkap saat diperiksa polisi. S mengakui telah memaksa korban melayani nafsu syahwatnya saat korban masih berusia 15 tahun.
Saat itu, korban memberontak, namun S tetap nekat memaksa korban. Setelah itu, pelaku mengancam akan melukai ibu dan dua adiknya apabila melaporkan ke polisi.
Bukannya bertobat, pelaku justru memanfaatkan ketakutan korban untuk terus memaksa korban melayani dirinya.
Perbuatan tersebut dipendam korban sendirian hingga dirinya mulai menapaki jenjang kuliah.
"Ancaman dan intimidasi selalu diberikan S, bahkan S mengancam melukai ibu dan saudara korban apabila tidak menuruti keinginannya," kata Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanto.