"Karena latar belakang ancaman, korban tidak berani melapor," tambah dia.
Baca Juga: Keselamatan Ibu dan Adiknya, Alasan Korban Pencabulan Tak Melapor Selama 8 Tahun
Budi Kustanto menjelaskan, S tega melakukan apa saja untuk memaksa korban melayani dirinya.
Hal itu membuat korban trauma dan ketakutan. Namun, korban mengkhawatirkan ancaman S terhadap ibu dan adik-adiknya. Lalu, pada hari Jumat (23/11/2018), korban memilih untuk tidak pulang ke rumah.
Saat itu, korban pulang ke rumah salah satu kerabatnya di Bantul dan dengan rasa trauma mendalam, dirinya menceritakan perbuatan S terhadap dirinya selama 8 tahun.
Akhirnya, ibu dan para kerabat korban melaporkan S ke polisi.
"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban," kata Budi Kustanto.
Baca Juga: Guru SMP Pelaku Pencabulan 26 Siswi Terancam Hukuman Tambahan
S menikahi ibu korban tahun 2002. Saat itu, tak ada yang salah. Namun entah kenapa, S tiba-tiba berkeinginan mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.
Namun, berdasar pemeriksaan polisi, pelaku mengaku baru enam kali mencabuli anak tirinya.
"Dilihat dari rentang delapan tahun dan pengakuan pelaku, polisi memilih akan lebih mendalami kasus tersebut," kata Budi Kusnanto.
Sementara itu, S memaksa korban saat rumah mereka sepi.
Baca Juga: WC Kering, Kasus Pencabulan Siswi SMP Terbongkar
Sementara itu, korban mengaku pernah mendapatkan ancaman berupa aksi pembakaran rumah orangtuanya.
Berdasar laporan korban tersebut, polisi segera menangkap pelaku dan memeriksanya secara intensif.
"Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).
Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak delapan tahun terakhir atau korban saat masih duduk di bangku SMP.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek, dan masih diperiksa anggota," kata Kapolsek.
Baca Juga: Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan
Sumber: KOMPAS.com (Markus Yuwono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.