Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman Cabuli Keponakannya yang Masih SD, Terungkap Setelah Korban Keguguran di Sekolah

Kompas.com - 25/11/2018, 15:54 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria yang tega mencabuli bocah kelas 5 SD di Surabaya, hingga hamil.

Kasus tersebut terungkap saat korban mengalami keguguran di sekolahnya. Salah satu guru tempat korban bersekolah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, pada Kamis (8/11/2018).

Ironisnya, pelaku yang tega mencabuli korban berusia 13 tahun adalah pamannya sendiri. Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, pelaku pencabulan tersebut adalah K (53).

Baca juga: Keselamatan Ibu dan Adiknya, Alasan Korban Pencabulan Tak Melapor Selama 8 Tahun

Warga asal Kecamatan Sambikerep, Surabaya, itu telah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun, yakni sejak 2017 lalu.

Korban yang merupakan seorang yatim piatu tinggal bersama di rumah K.

"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami (kepolisian)," ucap Ruth Yeni, dikonfirmasi, Minggu (25/11/2018).

Modus yang dilakukan K, kata Yeni, adalah mendatangi kamar korban. Saat korban tertidur, K mengajak korban bersetubuh.

"Pengakuan (pelaku), korban dicabuli sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap Yeni.

Baca juga: Diiming-Imingi Uang Rp 5 Ribu, 2 Bocah Jadi Korban Pencabulan

Selama setahun itu, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.

Hingga pada akhirnya, kasus itu baru terbongkar saat korban mengalami keguguran di sekolah.

Kini, pelaku meringkuk di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya. Tersangka K dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com