Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Polda sebagai Pelapor, Baiq Nuril Didampingi LPSK

Kompas.com - 23/11/2018, 16:42 WIB
Karnia Septia,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang melaporkan mantan atasannya atas dugaan perbuatan cabul, diperiksa penyidik Polda NTB dengan didampingi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nuril datang ke Polda NTB didampingi tim penasehat hukum dan tim LPSK, Jumat (23/11/2018). Kepada wartawan, Nuril mengaku sudah siap menjalani pemeriksaan hari ini.

"Siap. Harus siap," kata Nuril singkat.

Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi menyebutkan, kedatangan Nuril kali ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

"Pemeriksaan Bu Nuril sebagai pelapor," kata Joko kepada wartawan.

Selama menjalani pemeriksaan, Nuril akan didampingi oleh kuasa hukum dan perwakilan LPSK yang semuanya wanita. Menurut Joko, hal ini karena pemeriksaan sudah masuk subtansi asusila.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Periksa Teman Kerja Baiq Nuril

Wakil Kepala LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedatangan LPSK ke Polda NTB adalah untuk melakukan pendampingan terhadap Nuril.

Sebelumnya, Nuril telah mengajukan permohonan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan ini terkait dengan laporan yang dilakukan Nuril ke kepolisian, sehubungan dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh mantan atasannya.

"Jadi kehadiran kami di sini untuk memastikan apakah betul Bu Nuril memang sudah mengajukan laporan, meskipun laporan itu sudah dikirim ke kami. Kami mau memastikan ke kepolisian dan juga untuk memastikan apakah laporan Bu Nuril ini akan terus diproses sebagaimana mestinya. Tugas utama kami itu," terang Hasto.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan apakah ada saksi-saksi lain dalam kasus ini yang perlu mendapat perlindungan.

"Supaya yang bersangkutan berani memberikan kesaksian apa adanya, tanpa tekanan, secara nyaman sehingga proses hukum yang ditempuh bisa berjalan sebagaimana mestinya," tutup Hasto.

Senin (19/11/2018), Nuril didampingi 15 kuasa hukum mendatangi Polda NTB untuk membuat laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan atasannya di SMAN 7 Mataram, H Muslim.

Baca juga: Ini Respons Muslim ketika Dilaporkan Baiq Nuril ke Polda NTB

Muslim dilaporkan oleh tim kuasa hukum Baiq Nuril dengan pasal 294 KUHP terkait dugaan perbuatan cabul antara atasan dan bawahan.

Terkait laporan tersebut, Muslim saat dikonfirmasi enggan berkomentar. "Nanti salah bicara, maaf ya," kata Muslim melalui sambungan telepon.

"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com