Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di UGM, 8 Orang Diperiksa hingga Polisi Temui Penyintas

Kompas.com - 23/11/2018, 09:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Universitas Gadjah Mada terhadap rekan mahasiswinya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, terus berlanjut.

Untuk memudahkan proses penyelidikan, Polda DIY telah resmi melimpahkan kasus tersebut ke Polda Maluku.

Selain itu, polisi juga telah bertemu dan meminta keterangan terhadap penyintas. Hasilnya, 8 orang untuk sementara telah diperiksa.

Berikut ini fakta baru yang bisa diketahui terkait kasus tersebut.

1. Kasus dilimpahkan ke Polda Maluku

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Polda DI Yogyakarta telah melimpahkan proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual salah satu mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) kepada Polda Maluku.

Hal tersebut disampiakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lantaran peristiwa yang dialami korban saat menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.

“Dalam proses pemeriksaannya tim yang dibentuk oleh Polda DIY sudah cukup lengkap karena lokus dan temposnya itu berada di Pulau Seram, jadi dilimpahkan ke sana,” tutur Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (19/11/2018).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Saat KKN: Viral lewat Balairungpress hingga Wisuda Ditunda

2. Polisi akan gelar perkara dan mencari alat bukti

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Brigjen (pol) Dedi Prasetyo mengatakan, proses yang akan dilakukan Polda Maluku selanjutnya adalah melakukan gelar perkara dan mencari alat bukti.

Hasil gelar perkara itu akan menunjukkan bentuk pelecehan seperti apa yang dialami korban.

Sementara itu, Polda DIY juga telah telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus dan mendapatkan keterangan yang cukup lengkap.

“Kalau di Polda DIY sudah (diperiksa) untuk mendalami kasus tersebut,” kata Dedi.

Seperti diketahui, seorang mahasiswi UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN.

Peristiwa ini terjadi saat mengikuti Program KKN pada pertengahan tahun 2017.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UGM Dilimpahkan ke Polda Polda Maluku

3. Polisi temui penyintas untuk meminta keterangan

Petisi online di laman Change.org, tuntut keadilan bagi penyintas kekerasan seksual di UGM.Change.org Petisi online di laman Change.org, tuntut keadilan bagi penyintas kekerasan seksual di UGM.

Polda DIY juga masih berkoordinasi dengan Polda Maluku dan UGM untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Ya lancar, tidak ada masalah," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto, saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menyampaikan, Rektor UGM Panut Mulyono juga sudah menemui penyintas didampingi psikolog.

"Rektor didampingi psikolog sudah bertemu penyintas. Polda Maluku dan Polda DIY sudah berkoordinasi dan dalam proses meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, UGM mengawal sebaik-baiknya," kata Iva.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Polisi Temui Penyintas

4. 8 orang telah diperiksa oleh Polda DIY

Universitas Gadjah Mada taih peringkat ke-74 sebagai universitas terbaik di Asia versi Quacquarelli Symonds (QS).Humas UGM Universitas Gadjah Mada taih peringkat ke-74 sebagai universitas terbaik di Asia versi Quacquarelli Symonds (QS).

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebutkan, setidaknya ada delapan orang yang telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

"Sejak menerima surat pengaduan dari UGM, maka Polda DIY melakukan penyelidikan, lalu dari Polda Maluku melakukan penyelidikan juga. Jadi, kami secara bersama-sama melakukan penyelidikan," ujar Kombes Pol Hadi Utomo, Kamis (22/11/2018).

Dalam proses penyelidikan sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang telah dimintai keterangan. Mereka yang dimintai keterangan baik dari orang sipil, civitas UGM, maupun penyintas.

"Namanya penyelidikan, itu dilakukan kepada siapa saja. Kita belum bisa menyimpulkan apakah itu pelaku atau tidak, ya (statusnya masih) terperiksa," imbuh dia.

Menurut dia, sampai saat ini, kasus yang viral tersebut masih dalam proses penyelidikan. Beberapa waktu ke depan kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara.

Baca Juga: Polisi: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, 8 Orang Dimintai Keterangan

5. Antisipasi penyintas agar tidak di-"bully"

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Polisi berharap penyintas tidak mendapatkan bully akibat kasusnya mencuat ke masyarakat. Polisi masih memeriksa dan menyelidiki untuk memastikan kronologi dari kasus tersebut.

"Kalau itu ada ya, hal yang terpenting korban jangan sampai mengalami korban yang kedua kalinya, di-bully misalnya, dipermalukan, karena apa, aibnya akan dibawa keluar ke mana-mana. Ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi, tapi kan kemarin seperti itu," ujar Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri, di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (15/11/2018).

Ahmad menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak UGM terkait dugaan pelecehan seksual. UGM pun sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi.

Namun demikian, UGM tetap meminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Ini kan hanya bersumber katanya-katanya, karena itu kami kemarin berkoordinasi dengan UGM. Walupun UGM sudah membentuk tim melakukan investigasi, tetapi UGM tetap meminta bekerja sama kepada kami untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran kasus ini," tutur dia.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM di KKN

Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com