KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum mahasiswa Universitas Gadjah Mada terhadap rekan mahasiswinya saat KKN di Pulau Seram, Maluku, terus berlanjut.
Untuk memudahkan proses penyelidikan, Polda DIY telah resmi melimpahkan kasus tersebut ke Polda Maluku.
Selain itu, polisi juga telah bertemu dan meminta keterangan terhadap penyintas. Hasilnya, 8 orang untuk sementara telah diperiksa.
Berikut ini fakta baru yang bisa diketahui terkait kasus tersebut.
1. Kasus dilimpahkan ke Polda Maluku
Polda DI Yogyakarta telah melimpahkan proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual salah satu mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) kepada Polda Maluku.
Hal tersebut disampiakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan lantaran peristiwa yang dialami korban saat menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku.
“Dalam proses pemeriksaannya tim yang dibentuk oleh Polda DIY sudah cukup lengkap karena lokus dan temposnya itu berada di Pulau Seram, jadi dilimpahkan ke sana,” tutur Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (19/11/2018).
2. Polisi akan gelar perkara dan mencari alat bukti
Brigjen (pol) Dedi Prasetyo mengatakan, proses yang akan dilakukan Polda Maluku selanjutnya adalah melakukan gelar perkara dan mencari alat bukti.
Hasil gelar perkara itu akan menunjukkan bentuk pelecehan seperti apa yang dialami korban.
Sementara itu, Polda DIY juga telah telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus dan mendapatkan keterangan yang cukup lengkap.
“Kalau di Polda DIY sudah (diperiksa) untuk mendalami kasus tersebut,” kata Dedi.
Seperti diketahui, seorang mahasiswi UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN.