Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Dini Berujung Maut, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suami

Kompas.com - 23/11/2018, 06:38 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber

"Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi selama pernikahan mereka," kata Yuyun dikutip dari Thejakartapost.com.

Kasus penganiayaan terhadap Y terungkap setelah neneknya mendapat informasi dari kerabat tentang kondisi cucunya itu. Awalnya, kerabat itu membaca status D, suami Y, di Facebook yang menampilkan wajah istrinya dalam keadaan babak belur dan lebam.

Sang nenek kemudian bergegas menuju rumah mertua Y. Namun, cucunya itu sudah dibawa ke RSU Indramayu. Beberapa jam kemudian, Y dinyatakan meninggal pada Jumat, 21 September 2018 pukul 20.00 WIB.

Keluarga korban menolak otopsi. Keesokan harinya, Sabtu, 22 September, jenazah Y dikebumikan.

Kepala Polres Indramayu AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Nanti kami akan segera beritahu perkembangan terbaru kasus ini," kata Yoris.

Kegagalan negara

Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat menyebut kasus yang menimpa gadis Y sebagai bukti kegagalan orang dewasa dan pemerintah dalam melindungi anak.

Sekretaris KPI Jawa Barat Darwinih menyebutkan, gadis Y sebenarnya bisa diselamatkan dengan disekolahkan dan bermain dengan teman sebayanya.

"Ia bisa diselamatkan jika dia bersekolah dan bermain dengan temannya. Ini bukan hanya orang dewasa yang gagal melindungi dia, tetapi juga negara," katanya.

Betapa tidak, di Indramayu, tingkat pernikahan anak di bawah umur tetap tinggi. Pada tahun 2017, Pengadilan Agama Indramayu memberikan 287 dispensasi pernikahan dini dan pada 2016 sebanyak 354 dispensasi.

"Dalam pernikahan anak, wanita cenderung menjadi korban kekerasan rumah tangga, terutama ketika mereka tak terdidik dan minim pengetahuan tentang kesetaraan gender," ujar Yuyun, Sekretaris KPI Indramayu.

Baca juga: Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Kulon Progo Punya Peraturan Khusus

KPI menyerukan revisi usia minium calon pengantin. Sebab, pernikahan dini berpotensi menimbulkan masalah-masalah rumit, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 95 kekerasan yang berkaitan dengan pernikahan anak dalam enam tahun ke balakang. Kasus yang dilaporkan ini hanyalah puncak gunung es.

"Pemerintah harus melindungi anak-anak kita. Kami mendesak Presiden (Joko Widodo) untuk mempercepat pembahasan Perppu tentang Pernikahan Anak," ujar Darwinih.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com