Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jika Wali Kota Menolak, Gubernur Bisa Lantik Sekda Kota Bandung

Kompas.com - 22/11/2018, 23:28 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Pusat Kajian Reformasi Birokrasi Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi mengatakan, penolakan Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung adalah kasus yang terbilang langka.

"Saya khawatir bila kemudian Gubernur Jabar akan mengambil langkah drastis, melantik Sekda yang telah dipilih dan disetujui Mendagri. Karena sebagai gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat, ia punya hak untuk itu," kata Yogi saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (22/11/2018).

Yogi menjelaskan, dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 235, disebutkan, jika kepala daerah menolak melantik perangkat daerah hasil seleksi, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang mengangkat dan atau melantik perangkat daerah itu.

Artinya, menurut Yogi, secara konstitusional Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berhak melantik Benny Bachtiar ketika wali kota Bandung tak bersedia melantik yang bersangkutan.

"Tapi kurang elok bila ini sampai terjadi. Wali kota jadi contoh kurang baik dalam tata laksana kepemerintahan daerah, ditambah lagi, dengan ucapan yang dikeluarkannya yang bersifat menantang, menjadi preseden buruk bagi wali kota di mata publik, dalam hal ini masyarakat Kota Bandung," ucapnya.

Baca juga: Drama Sekda Kota Bandung...

Terlebih lagi, lanjut Yogi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa karena proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Bandung telah selesai dilaksanakan, telah terpenuhilah Pasal 10 Perpres No. 3/2016 tentang sekda definitif. Sehingga, tak perlu lagi dilakukan pengangkatan pelaksana harian (Plh) dan penjabat (Pj) Sekda Kota Bandung.

"Rekomendasi Kemendagri sudah turun, surat KASN sudah disampaikan, lalu gubernur juga sudah memerintahkan pelantikan. Jadi harus menunggu apa lagi? Padahal begitu banyak tugas-tugas pemerintahan yang jadi terhambat akibat belum adanya sekda definitif," ungkapnya.

Yogi mengakui, Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang punya kewenangan untuk melantik sekda, sekaligus sebagai user atau pengguna. Namun hal tersebut menurut dia tidak boleh bertabrakan dengan kewenangan gubernur dan pemerintahan pusat.

"Birokrasi itu bersifat hierarkis. Wali kota harus fatsun terhadap keputusan dari atasnya. Namun, dibuka juga peluang evaluasi. Sehingga jika dalam perjalanan tugas sekda ditemukan hal yang tak pantas, wali kota berhak usulkan penggantian," tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial menolak melantik Benny Bachtiar sebagai sekretaris daerah (sekda). Ia memilih kembali memperpanjang masa tugas Ema Sumarna sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bandung pada Sabtu (17/11/2018).

Oded menjelaskan, status Ema sebagai Plh diperpanjang kembali selama 15 hari lantaran dirinya belum mau melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah meminta Oded segera melantik Benny sebagai Sekda Kota Bandung karena telah dinyatakan lulus lelang jabatan pada masa pemerintahan Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung.

"Pak Ema sudah diperpanjang per 17 November. Dipepanjang lagi karena masih belum ada sekda definitif, masih dalam proses," ujar Oded saat ditemui di Hotel Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018).

"Mereka tetap meminta saya melantik Benny (sebagai Sekda Kota Bandung), saya masih tolak," lanjut dia.

Baca juga: Oded Tolak Permintaan Kemendagri Lantik Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung

 

Oded mengaku berpegang teguh kepada arahan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pembekalan kepemimpinan daerah yang diikutinya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Pak menteri justru meminta para kepala daerah berhati-hati memilih sekda, karena banyak kasus-kasus sekda berpolitik. Itu jadi acuan saya. Bahkan beliau mengatakan, walau pun setiap hari ganti sekda, enggak ada urusan, ini yang akan saya pertahanka, ini hak saya," kata Oded.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com