Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendeta Pimpin Warga Demo Tolak Minuman Keras di Mimika

Kompas.com - 22/11/2018, 16:19 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Sekelompok warga mengatasnamakan gerakan muda anti-minuman keras (miras) se-Kota Timika berunjuk rasa di kantor DPRD Mimika, Papua, Kamis (22/1/2018).

Aksi yang dipimpin Pendeta Deserius Adii itu akan menyerahkan surat deklarasi tentang pelarangan mengedarkan, menjual, membeli, mengonsumsi, serta memproduksi minuman beralkohol atau miras di Timika, khususnya dan di tanah Papua pada umumnya, kepada DPRD.

Namun, tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui pengunjuk rasa lantaran para wakil rakyat itu sedang melaksanakan tugas di Jayapura.

Meski demikian, aksi unjuk rasa yang mendapat pengamanan dari aparat TNI-Polri ini tetap berlangsung dengan damai.

"Kami tetap membacakan surat deklarasi kami," kata Deserius di hadapan staf sekretariat DPRD yang menemui massa.

Baca juga: Usai Komsumsi Miras, Seorang Pelajar Tewas di Tangan Sepupunya

Ada 3 poin deklarasi yang dibacakan Pdt Deserius Adii. Pertama, atas nama seluruh tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda menuntut pelarangan memproduksi, menjual, membeli, dan mengonsumsi minumanan beralkohol atau miras golongan A, B, C, serta minuman lokal. Sebab, miras adalah salah satu minuman pemusnah etnis bagi generasi bangsa.

Kedua, pelaku pengedar, pengadaan, dan penjual minuman keras di Timika khususnya dan Papua pada umumnya baik itu orang Papua atau pendatang segera tutup. Sebab mereka dinilai aktor pembunuh dan pemusnah generasi penerus bangsa secara sadar atau tidak sadar.

"Ketiga, surat deklarasi larangan minuman keras ini ditandatangani oleh dan dilaksanakan secara bersama untuk melawan arus pemusnahan bangsa Papua Barat melalui minuman keras ini," ucap Deserius.

Deserius menilai, miras selama ini menjadi sumber masalah di Timika hingga dapat memicu konflik, bahkan menyebabkan nyawa seseorang melayang.

Selain itu, kata dia, mengonsumsi miras juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Razia Preman Jalanan, Polisi Kejar Pemabuk hingga Amankan Ratusan Botol Miras

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum serta Satpol PP dapat menertibkan penjualan miras berdasarkan perda yang ada.

Kepada seluruh bupati se-Papua, dia juga meminta agar tidak memberikan izin kepada distributor miras.

"Jadi kami tegaskan tutup total miras," pungkas Deserius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com