KOMPAS.com - Penyerangan terhadap anggota kepolisian kembali terjadi. Kali ini pos polisi di Kecamatan Paciran, Lamongan, diserang dua pria pada hari Selasa (20/11/2018) dini hari.
Seorang anggota polisi, Bripka AA, terluka setelah mencoba meringkus kedua pelaku penyerangan. Korban mengalami luka di bagian mata kanan setelah terkena tembakan kelereng dari salah satu pelaku.
Polisi sudah mengamankan dua pelaku penyerangan tersebut. Salah satunya berinisial ER yang merupakan pecatan polisi. Densus 88 Anti Teror Mabes Polri segera diturunkan untuk mengungkap kasus tersebut apakah terkait gerakan teroris.
Berikut sejumlah fakta terkait penyerangan di Pos Polisi di Lamongan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, dua pelaku berboncengan di motor dan tiba-tiba melempar batu ke pos lalu lintas Wisata Bahari, Lamongan, sekitar pukul 01.00.
Kaca pos lalu lintas pecah akibat lemparan batu itu. Saat itu, Bripka AA yang sedang berjaga di pos, segera mengejar pelaku.
Seorang pelaku lalu menyerang polisi dengan menembakkan kelereng ke arah mata kanan Bripka AA.
"Mata kanan anggota kami terluka, kornea matanya sobek," ujar Luki, Selasa. Meski terluka, Bripka AA tetap mengejar dan menabrakkan motornya kepada pelaku.
"Salah satu pelaku adalah pecatan polisi atau residivis kasus pembunuhan di Sidoarjo beberapa tahun lalu. Pelaku satunya warga sipil, tetapi juga residivis kasus kriminal," ujarnya.
Polisi masih mendalami motif penyerangan di pos polisi Kecamatan Paciran
Baca Juga: Pos Lalu Lintas di Lamongan Diserang, Seorang Polisi Terluka
Eko Ristanto (ER), salah seorang penyerang pos lalu lintas (Pos Lantas) di Lamongan, Jawa Timur, Selasa (20/11/2018) kemarin, mantan anggota Polres Sidoarjo. Pangkat terakhir ER adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Berdasar catatan Polda Jawa Timur, Eko Ristanto dipecat karena divonis telah menembak mati Riyadus Sholihin, seorang guru ngaji warga Sidoarjo pada 2011 lalu dan dipenjara.
Eko yang saat itu menjadi anggota Reskrim Polres Sidoarjo juga mendapatkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari korps polisi.