Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Sekda Kota Bandung...

Kompas.com - 22/11/2018, 07:11 WIB
Putra Prima Perdana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

“Tetap lantik dulu Benny, kemudian dievaluasi dan ganti bila memang performance-nya buruk,” ujar Soni.

Tetap menolak melantik Benny

Oded masih tidak bergeming dengan sikapnya. Sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Oded memutuskan untuk terus memperpanjang status Plh Sekda Kota Bandung setiap 15 hari.

Saat ini, posisi tersebut kembali dijabat oleh Ema Sumarna. Oded mengatakan, posisi tersebut bisa saja diisi oleh ASN setingkat lainnya.

“Pak Ema sudah diperpanjang per 17 November. Diperpanjang lagi karena masih belum ada sekda definitif, masih dalam proses," ujar Oded, saat ditemui di Hotel Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018).

"Mereka tetap meminta saya melantik Benny (sebagai Sekda Kota Bandung), saya masih tolak," lanjut dia.

Baca juga: Polemik Sekda Kota Bandung, Sekda Jabar Minta Oded Segera Lantik Benny Bachtiar

Oded mengaku, berpegang teguh kepada arahan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pembekalan kepemimpinan daerah yang diikutinya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Pak Menteri justru meminta para kepala daerah berhati-hati memilih sekda, karena banyak kasus-kasus sekda berpolitik. Itu jadi acuan saya. Bahkan, beliau mengatakan, walau pun setiap hari ganti sekda, enggak ada urusan, ini yang akan saya pertahankan, ini hak saya," kata Oded.

Ia mengatakan, akan memperpanjang status Plh Sekda hingga Maret 2019.

Hal tersebut dilakukan agar penunjukan Sekda Kota Bandung bisa dilakukan sepihak Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kota Bandung, tanpa perlu meminta rekomendasi Kemendagri.

Oded menjelaskan, hal tersebut sah karena masa jabatannya sudah 6 bulan sejak dilantik 20 September 2018.

Dia mengatakan, haknya memilih sekda diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 162 Ayat 3.

"Ditungguan sama saya mah nepi (sampai) Maret 2019 teu nanaon (enggak apa apa). Hak saya itu mah, setelah itu saya mau milih. Tidak akan saya lantik (Benny), boga (punya) harga diri urang (saya) ge (juga)," ujar Oded.

Ridwan Kamil bantah ada kepentingan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, dia tidak memiliki kepentingan apapun dalam proses pemilihan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. Dia mengaku, hanya mengikuti arahan Kementrian Dalam Negeri.

"(Soal Sekda Kota Bandung) Tanyanya ke Pak Oded. (Keputusan) Kemendagri tidak ada perubahan. Harapannya ikuti sesuai arahan Kemendagri. Saya mah enggak ada kepentingan, karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sudah memutuskan," kata Ridwan, saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (19/11/2018).

Emil, sapaan akrabnya, belum mengetahui konsekuensi apa yang dihadapi Pemkot Bandung jika tak kunjung melantik Benny.

"Saya belum hafal konsekuensinya, tapi saran saya ikuti saja aturan Kemendagri," ujar dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menuturkan, dampak dari polemik yang sudah dirasakan dari drama Sekda Kota Bandung adalah keterlambatan Kota Bandung dalam pengajuan APBD 2018.

Baca juga: Kemendagri: Lantik Dulu Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung, Ganti kalau Kinerjanya Buruk

Pelaksanaan APBD 2018 mengalami keterlambatan di mana Kemendagri tidak bisa memproses lebih lanjut terhadap (APBD) perubahan yang masuknya sampai mendekati akhir Oktober.

"Sehingga tidak bisa dilanjutkan dan (Pemkot) menggunakan APBD lama dengan beberapa kemungkinan pokok sesuai ketentuan yang berlaku," terang Iwa.

Hingga saat ini, Benny Bachtiar masih enggan diwawancara oleh Kompas.com terkait nasibnya yang digantung oleh Wali Kota Bandung Oded M Dania, Kementrian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com