Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Sekda Kota Bandung...

Kompas.com - 22/11/2018, 07:11 WIB
Putra Prima Perdana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dengan banyaknya penolakan, Oded mengaku telah mengajukan penggantian nama pemenang lelang jabatan terbuka Sekda Kota Bandung dengan cara mengajukan nama Ema Sumarna dan Salman Fauzi sebagai alternatif pengganti Benny.

“Ya, diganti namanya. Saya sudah menyampaikan surat kepada Mendagri tentang aspirasi itu (pengganti pemenang lelang jabatan terbuka). Dan saya sedang menunggu surat jawaban,” ujar dia.

Oded mengatakan, keputusannya untuk mengganti nama Benny sebagai Sekda Kota Bandung terpilih versi lelang jabatan terbuka tidak menyalahi aturan.

Selain itu, dia juga berharap kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak ikut campur dalam proses pemilihan sekda.

“Yang namanya sekda itu adalah hak saya (untuk memilih) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi, sekarang saya sedang menunggu surat dari Kemendagri,” tutur dia.

Surat Oded dibalas oleh pihak Kementrian Dalam Negeri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono pun meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk segera melantik Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung definitif, sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ.

Baca juga: Wali Kota Bandung Oded Tunjuk Ema Sumarna Jadi Plh Sekda Kota Bandung

“Bagi KDh (Kepala Daerah) yang tahu etika pemerintahan dan memahami poros pemerintahan yang harus tegak lurus dari pusat hingga ke desa, maka yang dilakukan harusnya melaksanakan apa yang telah menjadi kebijakan,” kata Soni, saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (7/10/2018).

Soni mengatakan, Kementrian Dalam Negeri belum pernah sekalipun menganulir dan mengganti nama sekda terpilih yang telah ditetapkan dalam surat keputusan resmi.

“Selama ini belum pernah ada kepala daerah, apalagi tingkat kabupaten/kota, yang meminta menganulir kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat dalam urusan personel,” ujar Soni.

Jika memang kekeh ingin menganulir dan mengganti nama sekda yang telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri melalui surat keputusan resmi, Soni menganjurkan agar Oded berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Suratnya silahkan diajukan melalui Gubernur. Hindari langkah-langkah sub-ordinasi,” imbuh dia.

Oded pun menanggapi sikap Kementrian Dalam Negeri yang meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil apabila ingin mengganti nama Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna sebagai sekda definitif.

Oded pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penolakannya untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung terpilih pemenang lelang jabatan terbuka.

“Saya komunikasi dengan Pak Gubernur juga dengan pihak Kemendagri,” kata Oded, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (8/10/2018).

Oded menambahkan, dirinya mengusulkan nama Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung yang baru meski nama Benny Bachtiar sudah ditetapkan sebagai Sekda Kota Bandung terpilih oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ.

“Karena waktu ngobrol sama Pak Emil, yang ditawarin cuma Pak Benny sama Pak Ema Sumarna,” ujar dia.

Baca juga: Kemendagri Vs Wali Kota Bandung Dalam Drama Jabatan Sekda Kota Bandung

Oded mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih menunggu keputusan Kementrian Dalam Negeri terkait penggantian nama Sekda Kota Bandung dari Benny Bachtiar menjadi Ema Sumarna.

“Responnya dari beliau prinsipinya mencari win-win solution lah,” pungkas dia.

Komunikasi ketiga pihak menemukan jalan buntu. Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersikukuh mendesak Oded untuk sesegera mungkin melantik Benny Bachtiar.

Sementara Oded tetap kekeh untuk mengubah nama Benny menjadi Ema Sumarna. Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mendesak Oded untuk melantik Benny Bachtiar lantaran keputusan Kementrian Dalam Negeri tidak berubah.

Selain Kemendagri, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan Oded terkait ajuan penggantian Sekda Kota Bandung pada 29 Oktober 2018.

"Gubernur beri arahan dan saya sudah menandatangani atas surat kuasa bapak gubernur untuk meminta kepada Wali Kota Bandung melaksanakan sesuai rekomendasi tertulis dari Kemendagri maupun dari KASN, itulah yang harus dilaksanakan," kata Iwa, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (7/11/2018).

"Jadi, prinsipnya apa yang diputuskan Kemendagri dan Komisi ASN, itu (Benny) harus dilantik," tambah Iwa.

Kemendagri pun melunak, Oded diminta tetap melantik Benny Bachtiar untuk kemudian dalam kurun waktu tertentu dievaluasi kinerjanya dan diganti oleh Ema Sumarna.

“Secara prinsip, agar dilantik dulu apa yang telah diusulkan Wali Kota Bandung dan disetujui Mendagri,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (2/11/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com