Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Perberat Hukuman Pelaku Penganiayaan Taruna Akpol Brigdatar M Adam

Kompas.com - 21/11/2018, 21:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SEMARANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa penganiayaan taruna akademi kepolisian (Akpol) hingga mengakibatkan tewasnya Brigdatar M Adam, ditambah hukumannya oleh Mahkamah Agung.

Empat terdakwa itu kini hukumannya diperberat menjadi tiga tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan putusan di tingkat kasasi.

Empat terdakwa yang dihukum tiga tahun yaitu Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.

Baca juga: Empat Penganiaya Taruna Akpol Dituntut 3 Tahun Penjara

"Benar, bahwa salinan putusannya sudah diterima dan kami sudah meneruskan kepada penuntut umum serta terdakwa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Budi Supriyanto, Rabu (21/11/2018).

Pria yang juga hakim PN Semarang ini menuturkan, putusan kasasi telah digelar pada bulan Juli 2018. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Sofyan Sitompul.

Vonis 3 tahun untuk empat terdakwa sesuai dengan permintaan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Namun, dalam putusan di tingkat pertama, hukuman untuk empat pelaku bervariasi.

Baca juga: Divonis 6 Bulan, 3 Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Langsung Bebas

Terdakwa Cristian dihukum 1 tahun, sementara tiga terdakwa lainnya divonis 6 bulan dan 20 hari.

"Hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 Ayat 2 KUHP," kata dia.

Setelah putusan kasasi, selanjutnya adalah kewenangan jaksa utuk melakukan eksekusi atas putusan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com