Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Umumkan UMK di 27 Kota/Kabupaten, Ini Besarannya

Kompas.com - 21/11/2018, 18:14 WIB
Dendi Ramdhani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK).

Secara umum, UMK di Jabar tahun 2019 naik 8,03 persen. Dari 27 kabupaten dan kota, kenaikan mencolok terjadi di Kabupaten Pangandaran dengan peningkatan mencapai 10 persen.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220 - yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan mengatakan, penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.

Baca juga: Wali Kota Depok Lobi Ridwan Kamil untuk Naikkan UMK 2019

Dalam aturan itu, proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan serta melibatkan dewan pengupahan baik dari Asosisai Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja.

Sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah berdialog dengan sejumlah organisasi pekerja.

"Nah, kemudian tanggal 20 November di Pakuan, semua yang terkait, dilakukanlah pembahasan kabupaten kota mana saja yang dari sisi angka dan tentu kondisi daerah semestinya ditingkatkan. Ada daerah tertentu yang dipilih. Dalam daftar yang saya pegang, Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan 10 persen," tutur Ferry, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (21/11/2018).

Ferry mengatakan, kenaikan UMK Kabupaten Pangandaran merupakan diskresi dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Baca juga: Menaker Harap Penentuan UMK Sesuai dengan PP Pengupahan

"Ini diskresi berdasarkan analisa gubernur. Karena Pangandaran akan jadi tempat pertumbuhan ekonomi ke depan," ungkap dia.

Dari daftar penetapan UMK 2019, Kabupaten Karawang jadi yang tertinggi dengan angka Rp 4,2 juta.

Sementara, Kota Banjar jadi daerah dengan UMK terendah di Jabar yang hanya mencapai Rp 1,6 juta. Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010

2. Kota Bekasi Rp 4.229.756

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126

4. Kota Depok Rp 3.872.551

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com