Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Kehilangan Sepeda Motor, Pria Ini Ditangkap Polisi...

Kompas.com - 20/11/2018, 16:02 WIB
Masriadi ,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Polres Aceh Timur menangkap seorang pemuda, RS (30) asal Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Pria ini ditangkap karena membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor miliknya.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, RS mendatangi Satlantas Polres Aceh Timur pada 24 Oktober 2018 untuk meminta surat blokir sebuah motor merek Yamaha Vixon berpelat nomor BL 5519 DAU.

Baca juga: Kemudikan Avanza, Pelajar 13 Tahun Tabrak Pengendara Motor

Kepada polisi, RS mengaku sepeda motornya hilang di kawasan Aceh Utara dan telah membuat laporan kehilangan di Polres Aceh Utara.

"Pelaku menunjukkan surat tanda lapor kehilangan dari Polres Aceh Utara. Petugas curiga, surat tersebut ditandatangani Kapolres Aceh Utara, tetapi pangkat dan NRP (nomor registrasi pokok) tidak sesuai," ujar Wahyu, di Polres Aceh Timur, Selasa (20/11/2018). 

Kemudian, polisi menyelidiki kebenaran surat kehilangan sepeda motor tersebut.

Baca juga: Polisi: Motor Belok Kanan tapi Sein Kiri, Pelanggaran Kecil yang Sebabkan Kecelakaan Fatal

Diketahui surat itu palsu dan dibuat teman RS, HN, warga Aceh Timur.

"Setelah dimintai keterangan, tindakan ini dilakukan karena RS kredit sepeda motor kredit dan memalsukan kehilangan sepeda motor itu agar terbebas dari tagihan kredit tersebut," kata Wahyu.

Polisi kini menahan RS dan HN di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Kami dalami lagi, apakah modus begini sudah lazim dilakukan antar mereka atau bagaimana," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com