KOMPAS.com - Tersangka berinisial C (30) gelap mata setelah membaca status Facebook istrinya, AP (25). C merasa status istrinya itu telah menyindir dirinya.
Tak pikir panjang, C pun menampar dan memukul AP yang tengah menyusui bayi mereka di kamar.
Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap sejumlah fakta, antara lain C juga menyeret tubuh AP menuruni anak tangga di rumah mereka.
Atas perlakuan kasar suaminya tersebut, AP melapor ke polisi. Berikut ini fakta lengkap kasus tersebut:
1. C merasa status istri menyindir dirinya
C dan AP adalah pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Kupang Jaya, Sonokwijenan, Kota Surabaya.
Tiba-tiba, C membanting gelas dan memarahi AP atas status Facebook yang diunggah AP. C merasa tersinggung dengan status istrinya itu.
Kemarahan C semakin meluap ketika AP yang saat itu tengah menyusui bayi di kamar, menyangkal telah menyindir C.
Adu mulut itu berujung penganiyaan kepada AP. Korban mengalami luka-luka di wajah. Setelah itu, AP segera melaporkan C ke Polsek Sukomanunggal, Senin (19/11/2018).
Baca Juga: Suami Juga Jadi Korban KDRT, Seperti Apa?
Pada Senin (19/11/2018), AP melapor ke polisi karena telah dianiaya suaminya sendiri, C.
Saat pemeriksaan, AP menceritakan dirinya ditampar pelaku berulang kali hingga bibirnya berdarah, lebam di pelipis mata dan bibir.
Selain itu, pelaku juga menyeret korban dari lantai atas menuruni tangga lantai.
“Tersangka menjambak rambut korban bahkan menyeretnya dari lantai atas menuruni tangga ke lantai bawah,” kata Iptu Misdianto, Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Senin (19/11/2018).
Baca Juga: Banyak Kasus KDRT Tidak Dilanjutkan
C yang dikenal emosional, tidak bisa mengendalikan diri saat naik pitam. Ia menghajar AP yang tengah menyusui bayi di kamarnya.
Warga sekitar memang mengenal AP dan C sebagai pasangan yang sering bertengkar. Keduanya sering terlihat bertengkar hanya karena masalah sepele, salah satunya status Facebook.
Tersangka dikenal temperamental sehingga membuatnya ringan tangan untuk melakukan kekerasan kepada istrinya.
Baca Juga: Ini Hasil Investigasi Ombudsman Terkait Penanganan KDRT
AP yang tidak terima atas perlakuan kasar suaminya, melaporkan hal itu ke polisi. Pertengkaran antara AP dan C tersebut bukan pertama kalinya.
AP juga sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya jikakeduanya terlibat adu mulut.
Saat ini, C tekah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Sukomanunggal, Surabaya, dengan korban istrinya sendiri, AP.
“Tersangka sudah ditahan kasus ini tetap dilanjutkan ke ranah hukum sesuai laporan dari korban,” kata Iptu Misdianto.
Baca Juga: Polisi Tangkap Suami yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Depok
Sumber: Tribunnews
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.