Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Semarang Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 20/11/2018, 11:01 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah memvonis bebas terdakwa kasus dugaan money politics, yang juga mantan Bupati Semarang, Siti Ambar Fathonah.

Jaksa penuntut umum tidak sepakat atas putusan itu dan langsung mengajukan keberatan atas vonis yang dibacakan pada Senin (19/11/2018).

"Kami ajukan banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Budi Kisnanto.

Siti Ambar Fathonah dibawa ke pengadilan karena diduga melakukan pembagian uang saat mendatangi kegiatan pewayangan di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Eks Bupati Semarang Terkait Money Politics

Kala itu, Ambar datang memperkenalkan diri sebagai calon anggota DPRD Jawa Tengah dari Partai Golkar.

Menurut Budi, sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, upaya hukum yang bisa ditempuh dalam kasus pidana pemilu hanya dengan banding.

Oleh karena itu, keberatan atas putusan pemilu dilakukan dengan proses banding. Pihaknya akan menyusun memori banding dalam waktu tiga hari setelah putusan.

"Perkara nanti diproses di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan harus diputus dalam waktu sepekan," kata Budi.

Putusan banding nantinya bersifat final dan tidak ada upaya hukum lanjutan di tingkat Mahkamah Agung.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin hakim Tri Retnaningsih menyatakan perbuatan terdakwa memberi uang bukan masuk ranah pidana.

Pemberian uang untuk kegiatan itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran politik uang.

"Kehadiran terdakwa Ambar Fathonah dalam wayangan yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang bukan inisiatif terdakwa karena hanya memenuhi undangan pihak penyelenggara," ujar Ketua Majelis Hakim Tri Retnaningsih, membacakan amar putusan, Senin (19/11/2018).

Meksi tidak dapat dipidana, hakim sepakat bahwa kegiatan Ambar masuk sebagai kampanye, karena disertai dengan pengenalan diri sebagai calon anggota legislatif berikut partai yang mengusungnya.

Hakim sepakat terdakwa melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Hanya saja, perbuatan terdakwa terdakwa bukan masuk tindak pidana.

Ambar memberikan uang Rp 300 ribu kepada pihak penyelenggara kegiatan wayangan.

"Pemberian uang tersebut merupakan bentuk respon atas permintaan sumbangan dari pelaksana kegiatan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com