Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Semarang Divonis Bebas dalam Kasus "Money Politics"

Kompas.com - 19/11/2018, 20:23 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Semarang, Jawa Tengah, Siti Ambar Fathonah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, terkait dugaan money politics pada Pemilu 2019.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Tri Retnaningsih juga membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana terkait pelanggaran pemilu. Hal tersebut diputuskan dalam sidang di PN Ungaran, Senin (19/11/2018).

Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa Siti Ambar Fathonah terkait dugaan memberikan sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit tidak termasuk dalam pelanggaran pidana.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif," ujar hakim.

Hakim menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa dinyatakan telah memenuhi semua unsur sebagaimana di dalam dakwaan.

Baca juga: Banding, Vonis Terdakwa Politik Uang Turun Jadi 1 Tahun Penjara

Sebagai calon anggota legislatif, terdakwa terbukti telah mengenalkan diri sebagai calon legislatif, serta asal usul partai pengusungnya. Hal itu disampaikan saat kegiatan pewayangan di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 23 September 2018 lalu.

Hakim juga mengatakan, panitia acara wayangan juga dikategorikan sebagai peserta kampanye. Hanya saja, perbuatan yang dilakukan bukan masuk perbuatan pidana.

"Perbuatan terdakwa bukan termasuk perbuatan pidana," tambahnya.

Vonis bebas ini berbeda dengan permintaan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman selama dua bulan penjara.

Jaksa sebelumnya menuntut politikus Partai Golkar itu melanggar ketentuan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Money Politics, Bupati Semarang Dihukum Percobaan 10 Bulan

Atas hal ini, Siti Ambar Fathonah menyatakan menerima. Hal berbeda disampaikan jaksa yang memilih mengajukan banding atas perkara tersebut.

Selain terdakwa Ambar, majelis hakim juga membebaskan caleg di tingkat DPRD Kabupaten Semarang, Sarwono, dari jeratan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com