Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selamatkan Kakaktua dan Nuri Bayan yang Akan Diselundupkan

Kompas.com - 19/11/2018, 20:09 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan akan menyelundupkan hewan yang dilindungi ke Malaysia, Jumat (16/11/2018), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dua tersangka tersebut yakni inisial T dan S dengan barang bukti 11 ekor burung jenis kakaktua dan nuri bayan beserta 51 ekor kura-kura dari berbagai jenis.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta ditemui di pendopo Mapolda Kepri mengatakan, pengungkapan ini berkat laporan warga.

Polisi mendapati keduanya sedang memuat burung dan kura-kura ke atas speed boat di salah satu pelabuhan rakyat yang berada di Batam.

"Saat itulah 11 ekor burung dilindungi dan 51 ekor kura-kura berbagai jenis tersebut langsung diselamatkan," kata Benyamin, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi di Pasar Ayam Cirebon

"Untuk kedua tersangka yang terdiri dari nakhoda dan ABK, yakni T dan S langsung kami amankan ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dimintai keterangannya," katanya menambahkan.

Dari hasil identifikasi terhadap 11 ekor burung dilindungi itu diketahui burung-burung ini berasal dari Indonesia bagian timur yang terdiri dari 3 ekor kakaktua putih dengan status konservasi yang dilindungi.

Kemudian, 2 ekor burung kakaktua Maluku dengan status konservasi yang dilindungi, 2 ekor burung kakaktua jambul kuning kecik yang statusnya konservasi dilindungi, serta 4 ekor burung nuri bayan yang juga status konservasi dilindungi.

"Sementara untuk 51 ekor kura-kura, sama sekali bukan hewan dilindungi. Namun tetap kami selamatkan," jelas Benyamin.

Baca juga: Jual Online Satwa Dilindungi, Warga Bondowoso Ini Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, atas perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya yakni hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 20 juta," tegas Erlangga.

Selanjutnya, 11 ekor burung dilindungi dan 51 ekor kura-kura berbagai jenis ini akan diserahkan ke Konservasi Wilayah II Batam BKSDA Riau.

Sementara itu, Kepala Resort Seksi Konservasi Wilayah II Batam BKSDA Riau Sugito mengatakan, selain melakukan identifikasi, hewan ini nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya.

"Setelah putusan hukum ini incracht, akan kami pulangkan ke asalnya. Sambil menunggu putusan hukum incracht akan kami rawat di Balai Konservasi Wilayah II Batam BKSDA Riau terlebih dahulu," katanya menambahkan.

Kompas TV Kini, tersangka diduga langgar Undang-Undang tentang sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com