Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Musnahkan Sabu dari Seorang Kurir

Kompas.com - 19/11/2018, 16:52 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Khairina

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Mimika memusnahkan nakotika jenis sabu-sabu dari Taufik, seorang kurir yang tertangkap pada Oktober lalu.

Dari tangan Taufik, polisi mengamankan sabu seberat 3,35 gram.

Sabu yang dimusnahkan seberat 1,97 gram. Sisanya, seberat 0,66 gram digunakan uji laboratorium dan 0,72 gram untuk di persidangan nantinya.

Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan di Halaman Kantor Pelayanan Masyarakat Polres Mimika, Senin (19/11/2018) oleh Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, Kasat Narkoba Iptu Laurensius Koordiali, Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling, perwakilan Kejaksaan Negeri dan kuasa hukum tersangka.

Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi dari Malaysia

Sebelum dimusnahkan, Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling melakukan uji barang bukti sabu menggunakan alat rapid test narkoba.

Setelah dipastikan serbuk itu sabu, kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukan ke air mendidih dan selanjutnya air tersebut dibuang.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat 12 Oktober 2018 lalu di Jalan Patimura sekitar pukul 17.00 WIT.

Modus pelaku yaitu membuang paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok di suatu tempat di jalanan.

Selanjutnya, pelaku menghubungi pembelinya untuk mengambil sabu yang sudah dibuang itu.

"Cara penyerahkan sabu itu dengan cara dibuang. Ini sebagai bentuk pengalihan bertransaksi sabu itu," kata Agung.

Menurut Agung, polisi saat ini tengah memburu bandar narkoba berinisial TO yang dikenal sebagai pemain lama di wilayah Mimika.

Selain TO, dua pelaku lain yaitu IS dan AS juga tengah dikejar oleh Satuan Narkoba Polres Mimika.

"TO ini sudah DPO karena sudah berulang kali menjual narkoba di Mimika," ujar Agung.

Kurir sabu itu kini terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup atau sedikitnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Untuk denda pidananya Rp 1 miliar hingga Rp 20 miliar," pungkas Agung.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di Daerah Langsa, Provinsi Aceh. Barang bukti yang diamankan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. BNN menangkap 4 tersangka, pengedaran narkoba. Dalam kasus ini, BNN menyita 2 karung berisi 38 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi, sebagai barang bukti. Selain itu, dalam penangkapan satu tersangka tewas tertembak karena mencoba melarikan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com