Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Aplikasi Tantan, Pria Ini Umpankan Istri untuk Perdayai Korban

Kompas.com - 19/11/2018, 16:07 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

 

KARAWANG,KOMPAS.com-Polisi menangkap HT alias Priyana (29) dan TP (43), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan umpan istrinya melalui aplikasi Tantan untuk memperdaya korbannya. 

Tantan adalah aplikasi dengan sistem swipe and match. Tantan memungkinkan dua pengguna untuk memulai percakapan ketika keduanya menyukai satu sama lain. Aplikasi ini juga memungkinkan pencarian teman dalam radius tertentu.

Modus operandi

Priyana yang merupakan warga Dusun Sukamulya, RT 003 RW 009, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang menyasar para calon korbannya menggunakan aplikasi Tantan dengan memasang foto profil istrinya. Kebanyakan korbannya adalah laki-laki yang tengah mencari pasangan.

"Saya pasang foto istri. Tapi istri saya tidak tahu apa-apa. Yang nge-chat juga saya, bukan istri," ujar Priyana saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (19/11/2018).

Priyana kemudian membuat janji dengan korbannya. Bersama rekannya, TP, Priyana kemudian menyambangi korbannya. Sesekali, istri Priyana juga diajak, namun diminta diam saja.

"Namun, saat bertemu, bukan perempuan yang menghampiri korban, melainkan pelaku. Pelaku kemudian meminta barang-barang milik korban, termasuk uang dengan dalih telah berhubungan dengan perempuan yang sudah bersuami," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

Baca juga: Istri Sopir Taksi Online Korban Perampokan: Ikhlaskan Papa ya Nak...

Slamet mengungkapkan, Priyana yang dibantu TP sudah menjalankan aksinya sebanyak 14 kali. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AR (32), seorang penadah asal Dusun Jatiindah, RT 003 RW 010, Desa Cikampek, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit motor, empat telepon genggam, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan," katanya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Ide

Beberapa bulan lalu, Priyana mengaku kesal saat istrinya menggunakan Tantan lantaran banyak pria yang mengirim pesan tak sopan kepada istrinya. Dari situlah, ia menemukan ide untuk beraksi.

"Banyak pria yang berbuat tak senonoh kepada istri saya. Ada yang mengajak ketemu sampai minta foto bugil istri saya," ungkap Priyana.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang Ipda Christopher Togatorop mengungkapkan, terbaru, komplotan itu beraksi pada 17 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Tantan. Alih-alih bertemu dengan seorang perempuan, korban justru bertemu dengan dua orang lelaki.

Korban, kata Christopher, kemudian dibawa ke toilet sebuah pom bensin kawasan Indoteisei, Karawang. Di tempat itu, korban ditelanjangi.

"Pelaku mengambil dua buah ponsel milik korban. Karena dinilai masih kurang,  pelaku kemudian mengambil uang korban di ATM sebesar Rp 10.000.000," katanya.

Kompas TV Meledaknya fenomena Pinjol alias pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan teknolofi finansial alias tekfin menimbulkan masalah baru. Jumlah pinjol ilegal menjamur atas rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan OJK Kementerian Komunikasi dan Informatika setidaknya memblokir 341 aplikasi pijaman online illegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com