Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Istri Keluar Rumah, Kakek Ini Cabuli Bocah 13 Tahun Tetangganya

Kompas.com - 19/11/2018, 05:13 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com – Seorang kakek berinisial AM (55) warga Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, tega mencabuli bocah 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

AM melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial SI (13) tersebut saat istrinya tidak berada di rumah.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kejadian bermula Kamis (8/11/2018) saat AM memanggil SI untuk datang ke rumahnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM di KKN

AM diduga mengelabui korban dengan menyebut istrinya sedang berada di rumah.

“Ternyata saat itu rumah AM dalam keadaan kosong, saat SI berada di dalam rumah, AM langsung menarik tangan SI masuk kedalam kamar. di dalam kamar pelaku menyalurkan hasratnya, lalu memberikan uang dan menyuruh SI pulang,” kata Boy, Minggu (18/11/2018).

Boy mengatakan, kejadian tersebut kembali terulang pada Sabtu (10/11/2018). Kali itu, AM menemui korban dan menyuruhke rumahnya.

AM berpura-pura hendak menanyakan sesuatu. Ketika korban datang, ia kembali membawa masuk korban dan mengulangi perbuatan bejatnya.

Boy menyebut, akibat perbuatan AM, korban mengalami trauma dan sakit di alat vitalnya.

Dengan adanya laporan pihak keluarga korban, polisi melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari beberapa saksi, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku AM.

Baca juga: LPSK Dorong Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Dibawa ke Ranah Hukum

“Personel Polsek Bone-bone Luwu Utara, berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (17/11/2018), tanpa perlawanan. Dari penangkapan AM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian SI dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.

Pelaku rencananya dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com