Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pria yang Tikam Seorang Pemuda hingga Tewas

Kompas.com - 17/11/2018, 19:36 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Khairina

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Unit Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Mimika Baru, Mimika, Papua berhasil menangkap AR, pelaku penikamanan yang menewaskan seorang pemuda bernama Sakeus Mote di persimpangan Cafe Noken, Jalan Perjuangan - Budi Utomo, Kota Timika.

Perbuatan pelaku dilakukan pada Kamis (15/11/2018) malam dan pelaku berhasil diringkus polisi di rumah rekannya di Jalan Cenderawasih, SP 2, Jalur 1, Jumat (16/11/2018) siang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal, Sabtu (17/11/2018) menjelaskan, awalnya terjadi pertengkaran antara pelaku dengan seseorang bernama Niko Yai di persimpangan Cafe Noken, Jalan Perjuangan - Budi Utomo.

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga, Keruhnya Air Sungai Jadi Kendala Pencarian Barang Bukti Linggis

Pertengkaran ini dipicu masalah lem Aibon yang dipegang Niko Yai diambil paksa pelaku bersama kedua rekannya yang saat itu menggunakan sepeda motor.

Korban yang melihat kejadian itu kemudian datang melerai dan meminta pelaku bersama kedua rekannya agar meninggalkan lokasi karena banyak orang mabuk.

"Namun pelaku dan kedua rekannya menghiraukan penyampaian korban," kata Kamal.

Di saat itu juga, lanjut Kamal seorang saksi bernama Anice Utti melihat bagian rusuk kiri korban sudah berlumuran darah.

Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

"Tiba - tiba diketahui oleh Anice Utti, korban dalam kondisi berlumuran darah. Selanjutnya dilarikan ke RSUD oleh Maximus Koga namun nyawa korban tidak tertolong," ujar Kamal.

Pascakejadian itu, polisi pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Mimika Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini, polisi masih melakukan pencarian barang bukti berupa sangkur yang digunakan pelaku untuk menikam korban dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kamal.

Kompas TV Guna mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, polisi terus mencari keberadaan linggis yang digunakan pelaku Haris Simamora untuk membunuh korban.<br /> <br /> Barang itu merupakan salah satu alat bukti yang bisamengungkap kasus pembunuhan ini.<br /> <br /> Dalam pencarian linggis, polisi pun mengajak pelaku untuk menunjukkan lokasi dirinya membuat linggis.<br /> <br /> Pelaku mengaku membuang linggis di Sungai Kalimalang di sisi Tegal Danas Kabupaten Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com