Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Olahraga Ditangkap karena Cabuli 7 Muridnya

Kompas.com - 17/11/2018, 14:59 WIB
Defriatno Neke,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MUNA, KOMPAS.com – Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial RA (55) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reskrim Polres Muna.

RA yang berprofesi sebagai guru olahraga ini ditangkap polisi karena mencabuli 7 orang muridnya sendiri di saat sedang praktik olahraga.

“Kita sudah melakukan penahanan (tersangka RA), dan saat ini sedang dalam proses. Pelaku memang mengakui tindakan pencabulan terhadap 7 anak tersebut,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga, Sabtu (17/11/2018).

Menurut Agung, aksi bejat ini terjadi ketika pelaku RA memanggil 7 orang pelajar untuk melakukan praktik olahraga kayak dan pull up.

Pada saat melakukan praktik olahraga itu, dia melakukan pencabulan terhadap pelajar SD,” ujarnya.

Baca juga: Aksi Cabul Kakek 80 Tahun ke Bocah 8 Tahun Diintip Rekan Korban

Saat muridnya sedang melakukan kayang dan pull up, pelaku kemudian menggerayangi bagian organ intim muridnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku juga memberikan dan membagikan uang Rp 2.000 kepada masing-masing korbannya agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapa pun.

Namun tindakan pelaku RA diketahui juga orangtua murid dan para orangtua murid ramai-ramai melaporkan pelaku ke mapolres.

“Korban kita sudah lakukan therapy healing untuk mencegah gangguan psikologisnya,” ucap Agung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Baca juga: Dituduh Cabul, Bocah Kelas 2 SD Diikat dan Ditelanjangi

Ia dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com